Sudah 2 Kali Datangi Kantor Karantina Jeruju, Soal Bawang Putih Cap MADE IN CHINA Tak Ada Kejelasan*

PONTIANAK – startimenews.com koordinasi terkait peredaran bawang putih cap MADE IN CHINA di Kalimantan Barat kembali menemui jalan buntu. Wartawan mengaku sudah dua kali mendatangi Kantor Balai Karantina Pertanian di Jl. Komodor Yos Sudarso, Jeruju, Pontianak Barat, namun belum mendapatkan tanggapan.

“Saya sudah 2 kali ke kantor dinas Karantina Jeruju Komyos Sudarso mau koordinasi terkait bawang putih cap MADE IN CHINA, punya pak Joni tapi tidak ditemui,” kata Mohsin.Rabb (23/09/2026)

Bawang putih impor asal China merupakan komoditas wajib lapor karantina tumbuhan. Tanpa dokumen, peredarannya diduga ilegal dan berpotensi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berbahaya bagi petani lokal.

Hingga berita ini naik, Kepala Karantina dan Kabag Gakum Karantina Kalbar belum berhasil dikonfirmasi. Padahal awak media sudah menunggu di lobi kantor sejak pukul 13.04 WIB seperti terlihat di foto.

*Dasar Hukum yang Wajib Diketahui Karantina:*

*1. UU No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan*

*Pasal 33 dan Pasal 34:* Setiap bawang putih impor wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari negara asal dan Sertifikat Karantina Tumbuhan (KT-9) saat masuk ke Indonesia.

Tanpa itu, bisa dipidana.

Pasal 86:* Barangsiapa memasukkan media pembawa tanpa sertifikat karantina dipidana penjara paling lama *2 tahun* dan denda paling banyak *Rp2 Miliar.*

(ARIP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *