SANGGAU, KALBAR // Startimenews.com – 22 September 2026, Upaya membangun tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib, legal, aman dan berkelanjutan terus dilakukan Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (DPC APRI) Kabupaten Sanggau.
Langkah tersebut diwujudkan melalui koordinasi dengan Kepala Desa Sungai Muntik, Siswanto, Selasa (22/9/2026), dalam rangka mempersiapkan pembentukan RMC (Responsible Mining Community) di wilayah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Koordinasi turut dihadiri Bapak Didi selaku Kepala Dusun/Kawil Sungai Batu. Dari jajaran DPC APRI Sanggau hadir Ketua Tombang Manalu beserta jajaran, Wakil Ketua Andri, Sekretaris Juariah Saccharosana, dan Bendahara Marsilianus Sudin.
Membangun Tata Kelola dari Tingkat Desa
Bagi APRI Sanggau, keberadaan WPR bukan merupakan titik akhir, melainkan bagian awal dari proses membangun tata kelola pertambangan rakyat yang memiliki kepastian hukum dan tanggung jawab sosial maupun lingkungan.
Karena itu, pembentukan RMC diarahkan sebagai wadah pembinaan, koordinasi dan penguatan kapasitas masyarakat di wilayah WPR.
Melalui RMC, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman mengenai proses legalitas, keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan, kelembagaan, serta prinsip-prinsip pertambangan yang baik sebelum memasuki proses perizinan sesuai ketentuan.
Ketua DPC APRI Sanggau, Tombang Manalu, mengatakan pendekatan berbasis masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun pertambangan rakyat yang berkelanjutan.
«“Kami ingin membangun prosesnya dari tingkat masyarakat. WPR harus diikuti dengan kesiapan masyarakat, baik secara kelembagaan maupun pemahaman mengenai tanggung jawab dalam kegiatan pertambangan. RMC menjadi bagian dari pembinaan menuju proses IPR sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tombang.»
RMC Bukan Pengganti IPR
APRI Sanggau menegaskan bahwa pembentukan RMC tidak berarti masyarakat secara otomatis memperoleh izin pertambangan.
RMC ditempatkan sebagai instrumen pembinaan dan pengorganisasian masyarakat, sedangkan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tetap mengikuti persyaratan, prosedur dan kewenangan pemerintah berdasarkan regulasi yang berlaku.
Dengan pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami bagaimana memperoleh legalitas, tetapi juga memahami kewajiban setelah memperoleh legalitas.
Konsep yang dikembangkan APRI Sanggau dapat dirumuskan dalam sebuah alur:
WPR → Pembinaan Masyarakat → RMC → Kesiapan Kelembagaan → Proses IPR → Pertambangan Rakyat yang Bertanggung Jawab.
Pemerintah Desa dan Kearifan Lokal Dilibatkan
Salah satu aspek yang mendapat perhatian APRI Sanggau adalah keterlibatan pemerintah desa dan kearifan lokal.
Menurut APRI, kebijakan pertambangan rakyat akan lebih efektif apabila masyarakat yang berada di sekitar wilayah WPR ikut dilibatkan dalam proses pembentukannya.
Pemerintah desa, kepala dusun, tokoh masyarakat dan unsur lokal lainnya memiliki pengetahuan langsung mengenai kondisi sosial, lingkungan dan karakter wilayah.
Karena itu, pembentukan RMC diharapkan dapat menjadi ruang dialog antara masyarakat, pemerintah desa dan organisasi pertambangan rakyat, dengan regulasi pemerintah sebagai landasan utama.
Menuju Pertambangan yang Bertanggung Jawab
APRI Sanggau tidak ingin konsep legalisasi hanya berhenti pada persoalan administrasi.
Pertambangan rakyat yang ideal harus berjalan beriringan dengan keselamatan pekerja, perlindungan lingkungan, peningkatan produktivitas, pemberdayaan ekonomi dan kepatuhan terhadap kewajiban negara maupun daerah.
Karena itu, pembinaan RMC juga diarahkan pada penguatan pemahaman mengenai K3, pengelolaan lingkungan, pengurangan penggunaan merkuri, reklamasi dan pemulihan lahan serta peningkatan kapasitas masyarakat.
Dengan demikian, tujuan akhirnya bukan semata-mata menghasilkan pertambangan yang legal, tetapi menciptakan pertambangan rakyat yang legal sekaligus bertanggung jawab.
Sinergi Pemerintah Menjadi Faktor Penting
DPC APRI Sanggau menyadari bahwa proses menuju IPR dan tata kelola pertambangan rakyat membutuhkan koordinasi lintas sektor.
Karena itu, APRI berharap adanya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sanggau, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah pusat dan seluruh instansi terkait, sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
Sinergi tersebut diperlukan dalam aspek pembinaan masyarakat, lingkungan, keselamatan, kelembagaan, administrasi serta proses perizinan.
APRI Sanggau menyatakan kesiapan untuk menjadi mitra pemerintah dalam melakukan edukasi dan pendampingan organisasi kepada masyarakat.
Menunggu Kepastian Mekanisme IPERA
Selain proses menuju IPR, APRI Sanggau juga mencermati perkembangan kebijakan mengenai IPERA atau Iuran Pertambangan Rakyat.
DPC APRI Sanggau menyatakan akan mengikuti keputusan dan kebijakan pemerintah mengenai IPERA sesuai ketentuan pemerintah pusat serta kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam lingkup kewenangannya.
APRI menilai kepastian mekanisme IPERA penting agar masyarakat yang nantinya memperoleh IPR memiliki pemahaman yang jelas mengenai kewajiban dan kontribusi yang harus dipenuhi sesuai aturan.
Dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel, pertambangan rakyat diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi yang sah bagi pembangunan daerah.
Membangun Pertambangan Rakyat dengan Paradigma Baru
Tombang Manalu menegaskan bahwa APRI Sanggau ingin mendorong perubahan paradigma dalam melihat pertambangan rakyat.
«“Pertambangan rakyat tidak cukup hanya dilihat sebagai aktivitas ekonomi. Harus ada kepastian hukum, tanggung jawab lingkungan, keselamatan, kelembagaan dan manfaat yang kembali kepada masyarakat. Karena itu, kami ingin membangun semuanya secara bertahap dan bersama-sama dengan pemerintah,” ujarnya.»
Pembentukan RMC di wilayah WPR Sungai Muntik menjadi salah satu langkah awal DPC APRI Sanggau dalam membangun ekosistem pertambangan rakyat yang lebih tertata dan berkelanjutan.
Dengan dukungan pemerintah, keterlibatan pemerintah desa, partisipasi masyarakat dan penguatan kelembagaan, APRI Sanggau berharap proses menuju IPR dapat berjalan sesuai ketentuan.
WPR memberikan ruang, RMC membangun kesiapan masyarakat, IPR memberikan kepastian hukum, IPERA mengikuti ketentuan yang berlaku, sementara tanggung jawab terhadap keselamatan dan lingkungan menjadi komitmen bersama.
Pada akhirnya, arah yang ingin dibangun sederhana namun fundamental: pertambangan rakyat yang legal, bertanggung jawab, berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta daerah.
Tim ,: Liputan












