STARTIMENEWS.COM. Pontianak – 10/4/2026, Kejati Kalbar, berhasil menyita serta mengamankan kerugian keuangan negara sebesar Rp115 miliar,
terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi, tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat periode 2017–2023.
Pencapaian ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Pontianak, Kamis (16/4/2026), sekaligus menjadi sorotan publik terkait transparansi penanganan kasus korupsi tatakelola pertambangan bauksit tersebut.
Keberhasilan penyelamatan dana negara ini merupakan bagian dari proses panjang penyidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan tinggi kalbar, bidang tindak pidana khusus ini,
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor: 01/0.1/Fd.1/01/2026 tertanggal 2 Januari 2026.
Penggeledahan dan Pemeriksaan Intensif,
Dalam proses penyidikan, tim Kejati Kalbar melakukan serangkaian langkah strategis, mulai dari penggeledahan di sejumlah Beberapa lokasi di Kota Pontianak, Kabupaten Sanggau, hingga Kabupaten Ketapang.
Langkah ini diikutipula serangkaian pemeriksaan maraton terhadap berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan tersebut bahkan melibatkan saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dimintai keterangan di Kejaksaan Agung.
Hal ini menunjukkan bahwa penanganan perkara dilakukan secara komprehensif dan lintas lembaga guna memperkuat data-data dan alat bukti terkait kasus ini.
Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Tambang.
Perkara ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan bauksit, khususnya terkait kewajiban perusahaan dalam pembangunan fasilitas pemurnian (smelter).
Dalam prosesnya terungkap bahwa salah satu perusahaan tidak memenuhi kewajiban sesuai standar pokok, penempatan jaminan kesungguhan sejak 2019 hingga 2022.
Setelah dilakukan penanganan hukum, terkait perusahaan tersebut akhirnya menitipkan dana sebesar Rp115 miliar kepada penyidik Kejati Kalbar.

Dana ini kemudian diamankan sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara dan akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan bauksit pada periode 2017–2023. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejati Kalbar terlebih dahulu menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 11 November 2025 sebelum akhirnya meningkatkan status ke tahap penyidikan.
Peluang Tersangka Baru Terbuka
Meski telah mencatat capaian signifikan, Kejati Kalbar menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Aparat penegak hukum membuka peluang adanya pengembangan perkara,
termasuk kemungkinan penambahan tersangka berdasarkan hasil pendalaman lebih lanjut dalam perkara ini.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan, akan terus diperketat di Kalimantan Barat yang memiliki potensi besar namun rawan penyimpangan.
Publik Soroti Transparansi
Di sisi lain, publik mulai menyoroti aspek transparansi dalam penanganan perkara yang merugikan negara 115 miliar ini.
Dalam penyampaian resmi, Kejati Kalbar dinilai tidak sepenuhnya mengungkap secara detail, pihak-pihak yang terlibat maupun konstruksi perkara secara menyeluruh.
Sorotan tersebut mencerminkan, harapan masyarakat agar proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penyelamatan kerugian negara, tetapi juga terbuka dalam mengungkap aktor-aktor yang bertanggung jawab dibalik kasus ini.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejati Kalbar menegaskan bahwa penyelamatan keuangan negara bukan sekadar capaian angka,
melainkan bagian dari komitmen menjaga tata kelola sumber daya alam yang transparan dan akuntabel.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku,
serta mendorong perbaikan sistem pengelolaan pertambangan agar lebih bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan negara serta masyarakat.
Sumber kajati kalimantanbarat.
[ Tim-red] MM












