Pontianak — STARTIME NEWS.COM -1 Jum at 14 Agustus 2026, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama PT. Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk Area Pontianak memperkuat sinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (13/8/2026).
Penandatanganan PKS diikuti Kejari se-Kalbar menjadi langkah strategis untuk memperkuat
koordinasi, kepastian hukum, sekaligus membangun langkah preventif dalam memitigasi risiko
hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan kegiatan usaha BSI di Kalimantan Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan menegaskan, kerja sama tersebut
bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bentuk sinergi konkret untuk mendorong
tata kelola yang baik, kepatuhan hukum,
serta pencegahan persoalan hukum sejak dini.Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan
Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum dan Tindakannya.
Hukum Lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Area Manager BSI Pontianak Hendro Kusworo menyampaikan bahwa kerja sama
dengan Kejati Kalbar diharapkan semakin memperkuat kepastian hukum dan penerapan prinsip
kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usaha perbankan.
BSI juga mendorong agar sinergi tersebut tidak hanya dilakukan ketika persoalan hukum muncul,
tetapi menjadi bagian dari langkah preventif melalui konsultasi dan pendampingan hukum guna
mengidentifikasi serta mengendalikan potensi risiko sejak dini.
Usai penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) bertema
“Penanganan Permasalahan Hukum dan Tindakan Mitigasi Risiko Hukum di Ranah Perbankan”
dengan pemateri Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalbar Faisal Banu, S.H., M.Hum.FGD menekankan beberapa poin utama, yakni:
1. Optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan dan
pertimbangan hukum;
2. Pentingnya mitigasi risiko sejak tahap awal, bukan menunggu persoalan menjadi perkara;
3. Pelaksanaan proses kredit secara prudent, sesuai SOP dan ketentuan hukum;
4. Penguatan penerapan prinsip 5C
(Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of
Economy), KYC, serta pemeriksaan SLIK OJK;
5. Pentingnya analisis, verifikasi, dokumentasi dan on the spot yang dilakukan secara benar dan
dapat dipertanggungjawabkan;
6. Pengambilan keputusan kredit harus dilakukan secara profesional, objektif, beritikad baik dan bertanggung jawab.
Tata kelola yang baik, kepatuhan terhadap SOP, dokumentasi yang lengkap, analisis objektif dan
konsultasi hukum merupakan bagian penting dalam membangun early warning system
guna mencegah timbulnya risiko hukum dalam kegiatan perbankan.
Kegiatan PKS dan FGD. turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak dan Kepala Kejaksaan
Negeri Mempawah, serta pihak BSI Pontianak dan Mempawah,,serta diikuti seluruh Kepala
Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat.
beserta pihak BSI secara daring. Kegiatan juga diikuti para
Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat.
Sinergi Kejati Kalbar dan BSI menegaskan komitmen bersama untuk membangun tata kelola,
perbankan yang prudent, profesional dan taat hukum, dengan mengedepankan pencegahan serta mitigasi risiko sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa atau perkara hukum.Pontianak,
[Rell-Kasi Penkum Kejati Kalbar]
Editing- tim Red- MM008












