Truk Tangki 9 Ton Pengangkut CPO Diduga Tanpa Dokumen Masuk Gudang Dok Kapal.

Wajok. -startimenes.com

Sebuah truk tangki berukuran 9 ton bermuatan minyak mentah kelapa sawit (CPO) terpantau masuk ke dalam area gudang dok kapal di Wajok hilir Kabupaten mempawah, tanggal 22/9//2026. Malamm hari.

Dari pantauan di lokasi, truk tangki berwarna putih tersebut berada di area galangan kapal dengan kondisi jalan berlumpur dan becek. Truk tampak sudah terparkir di samping lambung kapal yang sedang naik dok, dengan selang besar sudah tergelar di tanah dan bagian bemper depan terlihat rusak.

Menurut informasi di lapangan, truk tersebut masuk tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan yang jelas. Hingga berita ini diturunkan, tidak terlihat adanya Surat Jalan, Delivery Order (DO) dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS), maupun dokumen bongkar muat dari pihak Syahbandar.

“Angkut minyak CPO tidak ada dokumen. Masuk malam-malam ke gudang dok,” ujar salah satu sumber di lokasi.

Keberadaan truk tangki tersebut menimbulkan tanda tanya terkait asal-usul CPO dan tujuannya di dalam area dok kapal Pasalnya, setiap pengangkutan CPO wajib dilengkapi dokumen resmi untuk mencegah praktik CPO ilegal dan pencemaran lingkungan.

Yang sudah di atur dalam UU no 17 tahun 2008 tentang pelayaran,pasal 294 ayat (1) Jo UU cipta kerja.

Setiap kapal atau kegiatan bongkar muat yang membawa muatan barang berbahaya termasuk CPO dan metanol tanpa di lengkapi dukumen angkutan dapat di tahan.

Hingga kini, pihak pemilik gudang dok kapal maupun sopir truk belum dapat dikonfirmasi. Awak media masih berupaya menghubungi pihak KSOP dan aparat terkait untuk klarifikasi lebih lanjut.

(Arip.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *