LELANG, BPA HARI KETIGA, NYASAR BARANG RAMPASAN KEJARI SANGGAU, KEJARI SINTANG, DAN KEJARI KETAPANG

Pontianak, — STARTIME NEWS.COM Gebyar Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia melalui Gerakan Lelang Serentak memasuki hari ketiga,

Rabu (12/8/2026). Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Barat melalui Bidang Pemulihan Aset (Aspema) terus mengikuti dan memantau secara langsung
pelaksanaan lelang pada sejumlah satuan kerja,

yakni Kejaksaan Negeri Sanggau, Kejaksaan
Negeri Sintang, dan Kejaksaan Negeri Ketapang.

Pelaksanaan lelang serentak ini menjadi bagian strategis Kejaksaan dalam mengoptimalkan
pengelolaan dan pemulihan aset, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan
negara bukan pajak (PNBP).

Di Kejaksaan Negeri Sanggau, dua unit kendaraan roda empat jenis pick-up berhasil terjual melalui
mekanisme lelang. Kendaraan Daihatsu Gran Max dengan nilai awal Rp78.704.000 meningkat-

menjadi Rp91.704.000 dengan empat peserta lelang. Sementara Daihatsu Pick Up lainnya dengan
nilai awal Rp52.703.000 berhasil mencapai nilai akhir Rp65.203.000, dengan sembilan peserta
lelang.

Dengan demikian, hasil lelang dua kendaraan tersebut mencapai Rp156.907.000, menunjukkan
tingginya minat masyarakat sekaligus potensi optimalisasi nilai aset melalui mekanisme lelang.

yang transparan dan kompetitif.
Sementara itu, geliat lelang juga terlihat di Kejaksaan Negeri Sintang. Empat objek berupa emas berhasil terjual dengan nilai keseluruhan mencapai Rp275.020.000.

Rinciannya, emas 2,5 gram kadar 18 karat terjual dari nilai awal Rp3.680.000 menjadi Rp4.580.000
dengan lima bidder. Emas seberat 49,06 gram meningkat dari Rp62.891.000 menjadi.

Rp78.391.000 dengan sepuluh bidder. Emas seberat 55,44 gram melonjak dari Rp51.911.000
menjadi Rp85.911.000 dengan sembilan bidder. Sedangkan emas seberat 53,81 gram terjual dari
nilai awal Rp94.638.000 menjadi Rp106.138.000 dengan dua belas bidder.

Persaingan penawaran tersebut memperlihatkan bahwa mekanisme lelang mampu memberikan
ruang kompetisi yang sehat sehingga nilai aset dapat dioptimalkan secara terbuka dan akuntabel.

Namun demikian, tidak seluruh objek memperoleh penawaran. Di Kejaksaan Negeri Sintang,
sejumlah barang berupa 1.519 batang kayu olahan jenis meranti serta satu paket barang
rampasan berupa kayu sebanyak 121 batang dan 50 batang belum mendapatkan penawar hingga
batas waktu pelaksanaan lelang.

Di Kejaksaan Negeri Ketapang, dua objek berupa 81 lempengan/butiran emas berbagai ukuran
dengan berat keseluruhan 63,04 gram serta dua keping emas juga belum memperoleh penawaran
hingga batas waktu lelang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum, memastikan pelaksanaan Gerakan Lelang Serentak terus dipantau sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan untuk
memastikan setiap aset yang berada dalam penguasaan negara dapat dikelola dan dijual lelang.

secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gerakan Lelang Serentak bukan semata-mata tentang menjual barang hasil sitaan maupun barang
rampasan.

Lebih jauh, kegiatan ini merupakan gerakan nyata untuk mengubah aset menjadi nilai,
mengembalikan nilai tersebut kepada negara,

dan memperkuat penerimaan negara bukan pajak Melalui pengawasan dan pemantauan yang berkelanjutan,

Kejati Kalbar mendorong agar seluruh
proses pemulihan aset berjalan profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.

[Rell penkum]
Tim redaksi – MM008

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *