Proyek Rp231,8 Miliar Rampung, Upah 300 Pekerja Sekolah Rakyat Gang Flora Pontianak Rp2,2 Miliar Belum Dibayar

Pontianak, Kalimantan Barat // Startimenews.com, 26 Oktober 2026 – Sebanyak lebih dari 300 pekerja proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Jalan Flora (Gang Plora), Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, masih menuntut pelunasan upah sebesar Rp2,2 miliar.

Aksi penuntutan dilakukan para pekerja pada Sabtu, 24 Oktober 2026, dengan mendatangi kantor kontraktor pelaksana PT Wijaya Karya – Cipta – WEGE KSO yang berada di lokasi proyek.

Para pekerja mengaku upah mereka belum dibayarkan sejak Agustus 2026 hingga saat ini, meski pekerjaan finishing proyek masih terus berjalan.

Koordinator Lapangan pekerja, Sugiyanto, mengatakan total tunggakan Rp2,2 miliar tersebut merupakan hak dari sekitar 300 pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaan mereka.

> “Kami merasa diberikan janji palsu oleh pihak WIKA. Kami datang ke sini untuk menuntut gaji kami yang tak kunjung diselesaikan. Totalnya Rp2,2 miliar untuk 300 orang pekerja,” kata Sugiyanto.

> “Pihak lapangan mengatakan gaji kami sudah ada. Tetapi setelah kami konfirmasi ke kantor, ternyata belum ada. Pihak kantor mengatakan gaji kami belum cair dan kami hanya diminta menunggu. Informasi seperti ini terus berbeda. Sampai kapan kami harus menunggu?” lanjutnya.

Akibat keterlambatan tersebut, para pekerja mengaku mengalami kesulitan ekonomi dan terpaksa mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Proyek Sekolah Rakyat Pontianak Utara ini merupakan bagian dari program nasional dan dibiayai APBN dengan nilai anggaran Rp231,8 miliar. Proyek ini berada di atas lahan 4,5 hektare milik Pemkot Pontianak dan menjadi bagian dari paket pembangunan 3 Sekolah Rakyat di Kalbar dengan nilai kontrak Rp728,44 miliar yang dikerjakan WIKA.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak PT Wijaya Karya (Persero) Tbk belum memberikan tanggapan resmi.

Para pekerja berharap ada transparansi pencairan anggaran dan kepastian jadwal pembayaran. Jika tidak ada kejelasan, para pekerja berencana membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Pontianak.

Redaksi

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *