Deportasi WNI/PMI Tembus 5.183 Orang, Sampai Kapan Pemerintah Membiarkan Persoalan Ini Berulang?

Entikong, Startimenews.com.-Sanggau-Pemulangan Warga Negara Indonesia/Pekerjaan Migran Indonesia – Bermasalah melalui jalan darat PLBN Entikong terus di lakukan oleh Pemerintah Malaysia, seolah-olah persoalan ini tidak ada habisnya, seperti belum lama Pemulangan 2 hari berturut-turut, tanggal 23 dan 24 September 2026, Pemulangan ini sudah tentu menambah daftar catatan KJRI Kuching Malaysia berjumlah 5.183 orang, angka ini cukup tinggi dibandingkan tahun 2025 dan harus menjadi perhatian serius pemerintah Republik Indonesia.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching terus melakukan pendampingan pemulangan/deportasi seperti pada hari ini Kamis, 24 September 2026 sebanyak 97 orang tahanan WNI/PMI dari Depot Imigresen Semuja, Serian, yang dipulangkan ke Indonesia melalui CIQS Tebedu dan PLBN Entikong Kec. Entikong Kab. Sanggau, Kalimantan Barat, pada. Jumlah tersebut terdiri dari 76 orang laki-laki, dan 21 orang perempuan.

Pada saat pemulangan tersebut, KJRI Kuching telah membagikan masker kesehatan dan bantuan sandal untuk WNI yang tidak memiliki alas kaki.

WNI/PMI yang dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia tersebut sebagian besar telah melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, antara lain memasuki wilayah Malaysia secara ilegal, bekerja tanpa visa kerja resmi, tinggal di Malaysia melebihi batas waktu izin, serta melakukan beberapa pelanggaran hukum lainnya.

Selanjutnya mereka dideportasi kembali ke Indonesia setelah selesai menyelesaikan masa hukuman penjara di Sarawak. Dari jumlah tersebut, terdapat seorang WNI yang dibebaskan dari tuntutan hukuman mati karena dugaan terlibat dalam kasus Narkoba di Sarawak. Setelah proses persidangan yang berjalan selama 6 tahun dari tahun 2020, dengan pendampingan hukum yang diberikan oleh KJRI Kuching, akhirnya pada tanggal 27 Agustus 2026, WNI tersebut diputuskan tidak terbukti bersalah atas tuntutan hukum yang dikenakan pada dirinya.

Pendampingan deportasi dan repatriasi kepada WNI oleh KJRI Kuching ini bertujuan agar proses pemulangan WNI dari Sarawak ke Indonesia melalui CIQS Tebedu – PLBN Entikong dapat berjalan lancar, tertib, dan aman. Selain itu, hal ini menunjukkan negara hadir dalam memberikan perlindungan dan pertolongan untuk Warga Negaranya diluar negeri.

KJRI Kuching mencatat, sejak 1 Januari 2026 hingga 24 September 2026, jumlah WNI/PMI bermasalah yang dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia sebanyak 5.183 orang. Sementara jumlah WNI/PMI bermasalah yang dipulangkan melalui program repatriasi KJRI Kuching sebanyak 83 orang.Melihat jumlah angka Deportasi terus bertambah dan kondisi para WNI/PMI- Bermasalah sesampainya di perbatasan PLBN Entikong, perlu menjadi perhatian serius dari pemerintah pusat agar WNI/PMI merasa di perhatikan dan kembali kampung halamannya dengan selamat.

Red.*Tim*

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *