KUBU RAYA, — Dugaan penguasaan tiga bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) di Desa Pematang Tujuh, Kabupaten Kubu Raya, menjadi persoalan serius yang menuntut kejelasan status hukum, keterbukaan data pertanahan, serta sikap kooperatif dari seluruh pihak yang berkepentingan. Kuasa hukum Ko Erwin, Marrio Ginarto, S.H., M.H., CIM, bersama Yandi Lesmana, S.H., mendesak PT Sumatra Unggul Makmur (PT SUM) menunjukkan itikad baik dan memberikan penjelasan terbuka atas persoalan tersebut.
Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut penguasaan sebidang tanah, melainkan juga menyentuh prinsip kepastian hukum, perlindungan hak milik, dan penghormatan terhadap dokumen pertanahan yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Menurut keterangan pihak pemilik dan kuasa hukumnya, terdapat dugaan bahwa tiga bidang tanah yang diklaim sebagai milik Ko Erwin telah dimasuki atau dikuasai tanpa dasar hak yang jelas. Dugaan tersebut masih harus diuji melalui pemeriksaan dokumen, fakta lapangan, dan proses hukum yang berwenang.
Tiga bidang tanah yang menjadi pokok persoalan tersebut masing-masing disebut tercatat dalam SHM Nomor 01306, SHM Nomor 01305, dan SHM Nomor 01307, dengan luas setiap bidang 19.760 meter persegi. Apabila data yang disampaikan pihak pemilik sesuai dengan dokumen resmi, keseluruhan luasnya mencapai 59.280 meter persegi atau sekitar 5,928 hektare. Nomor sertifikat, luas, batas bidang, serta status hukumnya tetap perlu diverifikasi melalui data resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya.
TIGA SHM, HAMPIR ENAM HEKTARE: DASAR PENGUASAANNYA HARUS TERANG
Kuasa hukum Ko Erwin menilai, persoalan mendasar yang harus dijawab adalah apa dasar hukum penguasaan fisik atas ketiga bidang tanah tersebut, apabila benar terdapat penguasaan oleh pihak lain. Apakah penguasaan itu didasarkan pada hak yang sah, perjanjian, keputusan administrasi pertanahan, atau dokumen lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum? Pertanyaan tersebut perlu dijawab dengan bukti, bukan sekadar pernyataan sepihak.
Dalam sengketa pertanahan, klaim kepemilikan dan penguasaan fisik tidak boleh dicampuradukkan tanpa pemeriksaan. Sertifikat hak milik merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya, sepanjang sesuai dengan surat ukur dan buku tanah. Namun, kedudukan konkret ketiga SHM dalam persoalan ini tetap harus ditelaah berdasarkan dokumen resmi, riwayat tanah, batas bidang, dan fakta penguasaan di lapangan.
Karena itu, apabila PT SUM memiliki dokumen atau dasar hukum yang menurut perusahaan memberikan hak untuk memasuki, menggunakan, atau menguasai lokasi tersebut, penjelasan beserta dokumen pendukungnya perlu disampaikan melalui mekanisme yang tepat. Sebaliknya, apabila penguasaan itu tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, persoalan tersebut harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Sampai terdapat hasil pemeriksaan yang memadai, tidak tepat untuk menyimpulkan terlebih dahulu bahwa salah satu pihak telah melakukan pelanggaran hukum.
DUA KALI MEDIASI DISEBUT BELUM MENEMUKAN TITIK TEMU
Menurut keterangan kuasa hukum, persoalan tersebut telah dibahas dalam dua kali mediasi yang disebut berlangsung di Polda Kalimantan Barat. Namun, menurut pihak kuasa hukum, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan penyelesaian. Informasi mengenai jadwal, hasil, dan status resmi mediasi masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak yang terlibat.
Dalam proses mediasi tersebut, pihak kuasa hukum menyebut PT SUM diwakili oleh Martin Luter selaku humas. Mereka juga menyebut adanya keterlibatan Waluyo Harjo, S.SiT., yang disebut menjabat Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, serta Sugeng dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kubu Raya. Kehadiran dan kapasitas masing-masing pihak perlu dikonfirmasi melalui dokumen atau keterangan resmi instansi terkait.
Belum tercapainya kesepakatan, apabila benar demikian, tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh salah satu pihak. Namun, keadaan tersebut memperkuat kebutuhan untuk memperjelas persoalan melalui data yang dapat diuji, terutama mengenai batas tanah, status hak, dan dasar penguasaan fisik. Mediasi seharusnya menjadi ruang untuk mengurai perbedaan berdasarkan bukti, bukan sekadar forum pertemuan tanpa kejelasan tindak lanjut.
KETERANGAN SOAL HGU DAN ENCLAVE HARUS DIBUKTIKAN DENGAN DOKUMEN RESMI
Salah satu aspek penting dalam persoalan ini adalah keterangan yang menurut kuasa hukum disampaikan dalam pembahasan mediasi mengenai status Hak Guna Usaha (HGU) PT SUM dan posisi ketiga bidang tanah Ko Erwin terhadap areal perusahaan. Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa berdasarkan penjelasan yang mereka terima, PT SUM disebut belum memiliki HGU dan ketiga bidang tanah tersebut tidak termasuk dalam areal HGU perusahaan serta disebut berstatus enclave.
Keterangan itu belum dapat diperlakukan sebagai fakta resmi sebelum diperiksa melalui dokumen pertanahan yang autentik. Status HGU harus dipastikan melalui data dan keputusan administrasi pertanahan yang berwenang. Demikian pula, klaim bahwa suatu bidang tanah berstatus *enclave* harus ditopang oleh peta, surat keputusan, atau dokumen resmi yang menjelaskan posisi serta konsekuensi hukumnya.
Jika benar ketiga bidang tanah berada di luar cakupan hak yang dimiliki atau dikuasai perusahaan, keadaan tersebut merupakan informasi penting yang patut diperiksa secara objektif. Namun, status di luar HGU tidak secara otomatis menyelesaikan seluruh persoalan kepemilikan maupun penguasaan fisik. Hubungan antara sertifikat, batas bidang, riwayat tanah, dan kegiatan perusahaan tetap perlu ditelaah secara menyeluruh.
Atas dasar itu, keterbukaan data menjadi kebutuhan mendesak. Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya diharapkan memberikan penjelasan sesuai kewenangannya mengenai data yuridis dan fisik ketiga bidang tanah, sedangkan PT SUM perlu diberi kesempatan untuk menyampaikan dokumen dan klarifikasi atas dugaan yang diarahkan kepada perusahaan.
MARRIO GINARTO DAN YANDI LESMANA: HAK KLIEN HARUS MENDAPATKAN KEJELASAN
Marrio Ginarto, S.H., M.H., CIM, bersama Yandi Lesmana, S.H., selaku kuasa hukum Ko Erwin, menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak yang diklaim klien mereka berdasarkan tiga SHM tersebut. Menurut pihak kuasa hukum, penyelesaian yang diharapkan bukan hanya pertemuan formal, melainkan kejelasan mengenai status tanah dan dasar hukum setiap bentuk penguasaan yang dipersoalkan.
“Kami berharap PT SUM menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara terbuka, proporsional, dan sesuai hukum. Klien kami memiliki dokumen SHM atas tiga bidang tanah yang menjadi pokok persoalan. Kami meminta agar status tanah dan dasar penguasaannya dijelaskan secara terang sehingga hak setiap pihak dapat dinilai berdasarkan bukti yang sah,” demikian sikap yang disampaikan pihak kuasa hukum.
Mereka juga menegaskan bahwa pendekatan hukum harus tetap menjadi prioritas. Tidak boleh ada pihak yang mengambil kesimpulan hanya berdasarkan klaim sepihak, tetapi tidak boleh pula persoalan hak atas tanah dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Setiap pihak perlu menunjukkan dokumen yang relevan dan memberikan ruang bagi pemeriksaan objektif oleh instansi berwenang.
ASPEK PIDANA TIDAK BOLEH DISIMPULKAN SEBELUM UNSURNYA TERUJI
Menurut kuasa hukum, dugaan penguasaan tanah tersebut perlu ditelaah pula dari aspek pidana apabila ditemukan fakta yang memenuhi unsur tindak pidana. Akan tetapi, istilah “penyerobotan tanah” tidak dapat secara otomatis digunakan untuk menyimpulkan bahwa suatu perbuatan merupakan tindak pidana tertentu. Penentuan kualifikasi hukum harus mengikuti uraian perbuatan, alat bukti, waktu kejadian, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berkaitan dengan memasuki atau berada di rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup milik atau yang digunakan orang lain secara melawan hukum, hanya dapat dipertimbangkan apabila fakta konkret memenuhi unsur yang dirumuskan dalam pasal tersebut. Sementara itu, Pasal 257 berkaitan dengan perusakan atau penghilangan tanda batas atau tanda batas pengukuran dan pemetaan. Pasal tersebut tidak dapat digunakan secara umum hanya karena terdapat dugaan penguasaan tanah.
Penerapan ketentuan pidana juga harus memperhatikan waktu terjadinya peristiwa dan mulai berlakunya peraturan yang relevan. Dengan demikian, aparat penegak hukum perlu menilai apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur delik tertentu berdasarkan bukti yang sah. Sampai pemeriksaan tersebut menghasilkan kesimpulan, dugaan yang ada tidak boleh dinyatakan sebagai tindak pidana yang telah terbukti.
Selain pemeriksaan pidana, verifikasi pertanahan tetap penting. Data buku tanah, surat ukur, peta bidang, riwayat hak, batas fisik, serta dokumen HGU apabila relevan perlu dibandingkan agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan posisi dan status objek sengketa.
DITRESKRIMUM POLDA KALBAR DIHARAPKAN MENANGANI SECARA OBJEKTIF
Menurut pihak kuasa hukum, persoalan tersebut disebut sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat. Namun, status laporan, nomor laporan, tahapan penanganan, dan tindakan penyidikan yang telah dilakukan belum dikonfirmasi melalui keterangan resmi kepolisian.
Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum menelaah seluruh keterangan dan bukti secara profesional, objektif, serta transparan sesuai kewenangan. Pemeriksaan diharapkan mampu membedakan persoalan administrasi pertanahan, sengketa hak, dan kemungkinan unsur pidana apabila ditemukan bukti yang mencukupi.
Di sisi lain, Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya diharapkan memberikan penjelasan sesuai kewenangannya mengenai kedudukan ketiga bidang tanah tersebut. Kejelasan administrasi pertanahan sangat diperlukan agar perbedaan klaim tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan dan setiap pihak memperoleh kepastian mengenai hak serta kewajibannya.
PT SUM DIMINTA MEMBUKA RUANG KLARIFIKASI DAN PENYELESAIAN
Marrio Ginarto dan Yandi Lesmana kembali menyampaikan harapan agar PT SUM mengambil langkah kooperatif untuk menjernihkan persoalan. Itikad baik dalam konteks ini dapat diwujudkan melalui kesediaan memberikan klarifikasi, memperlihatkan dokumen yang relevan sesuai mekanisme hukum, menghormati proses pemeriksaan, serta menghindari tindakan yang berpotensi memperkeruh keadaan.
“Yang kami harapkan adalah kepastian hukum berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diuji. Apabila terdapat perbedaan klaim, mari selesaikan melalui mekanisme yang sah dan terbuka. Hak setiap pihak harus dihormati, dan tidak boleh ada kesimpulan yang mendahului pemeriksaan hukum,” demikian sikap pihak kuasa hukum.
Hingga naskah ini disusun, tanggapan resmi PT SUM mengenai dugaan penguasaan tiga bidang tanah tersebut belum diperoleh atau diverifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi perusahaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat, serta pihak terkait lainnya agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.
Pada akhirnya, ukuran penyelesaian perkara ini bukan kerasnya tudingan ataupun banyaknya pertemuan mediasi, melainkan kejelasan dokumen, ketepatan batas bidang, keterbukaan dasar penguasaan, dan kepatuhan terhadap hukum. Apabila hak Ko Erwin sebagaimana diklaim dapat dibuktikan, hak tersebut harus memperoleh perlindungan sesuai hukum. Sebaliknya, apabila PT SUM memiliki dasar hukum yang relevan, dasar itu juga harus diperiksa secara objektif.
Kepastian hukum hanya dapat diwujudkan melalui pembuktian yang transparan, bukan melalui klaim sepihak maupun pembiaran atas persoalan yang belum terselesaikan.
Tim : Redaksi












