Pontianak STARTIMENEWS.COM Jum at,23 Oktober 2026, prihal pemecatan secara tidak hormat selalu menjadi alasan terhadap sejumlah karyawan di beberapa perusahaan yang kerap terjadi,

Kini kembali terjadi di pontianak salah satu perusahaan perhotelan yakni hotel KINI. Dalam penelusuran informasi yang disampaikan beberapa mantan karyawan yang kini tidak lagi bekerja alias sudah dipecat secara tidak hormat oleh perusahaan,

Sebut saja YG, salah satu mantan karyawan yang tidak mau disebutkan namanya, Menjelaskan kepada awak media pada jum at 23 Oktober 2026, mengatakan memang manajemen kedisiplinan di hotel kini cukup tinggi kita dituntut harus tetap disiplin disaat jam kerja,

Semakin lama masa kerja kita disana semakin banyak peraturan yang keluar seakan mengadakan penekana terhadap mental karyawan, siapa yang tidak mampu, dengan aturan tersebut sialahkan angkat kaki, seperti itulah ke adaannya,

Lain hal lagi dengan beberapa karyawan lainnya yang dipecat tampa pesangon yang dimana meteka bekerja sudah diatas 4 sampai limatahun masanya sama sekali diberhentikan kegitu saja tampa ada perhitungan yang jelas terdap pesangon nya.

YG, juga menjelaskan kepada awak media  kami tidak bisa berbuat apa apa dalam hal ini namun kami tahu kewajiban perusahaan terhadap pemberhentian kami masih belum tuntas ada hitungan yang masih belum jelas namun perusahaan seakan tidakmau ambil tahu tentang kewajibannya tersebut,

Apakah aturan memang seperti itu, kami berharap ada yang mau mendengar keluhan kami dan memperjuangkan hak-hak atas jasa kami sekian tahun bekerja di hotel Kini tutup SR..

Dialim tempat salahseorang pengamat sekaligus Bantuan hukum  YAYAT DARMAWI SESHMH pada jum at [23/10 13.18] menjelaskan Sering kalinya perbuatan melawan hukum yang bersifat kesewenang wenangan yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerjanya,

yangmana dalam melakukan perbuatan melawan hukumnya si pengusaha tersebut tanpa adanya ketakutan sedikitpun terhadap sanksi pidana yang akan diterimanya olehkarena itu mewajibkan atau mengharuskan para pekerja itu memahami posisi Hak mereka menurut Undang undang.

Dalam hal ini ketika hak hak para pekerja yang sudah terkodifikasi itu ditabrak atau dilanggar secara sengaja oleh kekuasaan si pengusaha yang sewenang-wenang terhadap para pekerjanya tanpa menghiraukan aturan yang sudah dibuat dalam bentuk Undang undang maka disinilah perlunya kita tekankan proses penyelesaiannya harus melalui penyelesaian Hukum.

Yang tidak banyak diketahui oleh para pekerja atas kesewenangan atau perlakuan jahat dari pengusaha terhadap pekerja atas hak kepastian hukum para pekerja tersebut terutama tentang melekatnya Unsur Pidana maka disinilah perlu kita uraikan apa apa saja unsur unsur pidananya.

YAYAT DARMAWI SESHMH: Tindak pidana ketenagakerjaan adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengusaha atau pekerja yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan ancaman sanksi pidana [ penjara dan/atau denda ].

Berikut ini adalah merupakan ringkasan ketentuan pidana dalam aturan ketenagakerjaan [ UU No. 13 Tahun 2003 dan perubahannya ]:
Jenis Pelanggaran dan Sanksi Berat
Pelanggaran berat yang sering kali dikenakan sanksi pidana dan denda meliputi:

1.Mempekerjakan anak: Melanggar ketentuan pelindungan anak di bawah umur.

2.Pemberangusan serikat pekerja (union busting): Menghalangi atau melarang pekerja membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja.

3.Kerja paksa: Memaksa seseorang untuk bekerja di luar kehendaknya.
Diskriminasi di tempat kerja: Melakukan perlakuan tidak adil terhadap pekerja.

4.Pelanggaran hak dasar ibadah dan cuti: a.Melarang pekerja beribadah atau b.mengambil hak cuti normatif.

Klasifikasi Sanksi Pidana Berdasarkan Pasal 186 UU No. 13 Tahun 2003
Ancaman Pidana Penjara Paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun.

Ancaman Denda  Paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000.

Jenis tindak pidana pada kategori ini dikategorikan sebagai tindak pidana pelanggaran atau kejahatan.

Prinsip Penting dalam Hukum Pidana Ketenagakerjaan dimana
Sanksi pidana tidak menghapus kewajiban perdata dan Pemberian sanksi pidana kepada pengusaha tidak menghilangkan kewajiban mereka untuk tetap membayar hak-hak pekerja, upah yang tertunda, atau ganti rugi.

Prinsip Ultimum Remedium Dalam hukum ketenagakerjaan, sanksi pidana seharusnya menjadi langkah terakhir  [ ultimum remedium ] apabila pembinaan, teguran, atau sanksi administratif [ seperti pembekuan izin usaha ] tidak diindahkan oleh perusahaan.

YAYAT DARMAWI juga mengatakan Perusahaan yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan [ diatur melalui UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ] dapat dikenai tiga jenis sanksi utama: sanksi administratif, sanksi pidana [ penjara/kurungan ], dan sanksi denda.

1.Sanksi Administratif
Diberikan oleh pemerintah atau pejabat berwenang atas pelanggaran kewajiban administratif atau hak-hak dasar pekerja (seperti keterlambatan pembayaran upah, tidak membayar THR, atau tidak membuat peraturan perusahaan):

1.Teguran tertulis.
2.Pembatasan kegiatan usaha.
3.Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
4.Pembekuan atau pencabutan izin usaha.

2.Sanksi Pidana dan Denda
Sanksi pidana biasanya berupa penjara, kurungan, atau denda dengan besaran yang bervariasi tergantung jenis pelanggarannya:

Pelanggaran Upah Minimum yaitu dimana Pengusaha yang membayar upah di bawah ketentuan upah minimum melanggar Pasal 90 ayat (1) dan dapat dikenai sanksi pidana penjara serta denda sesuai Pasal 185 UU Ketenagakerjaan.

Pelanggaran Kewajiban Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai Contohnya yaitu tidak membuat PP bagi perusahaan dengan minimal 10 pekerja [ Pasal 108 ] maka diancam pidana denda mulai dari Rp5.000.000,00 sampai Rp50.000.000,00.

Ketentuan Penting Berdasarkan Pasal 189 UU Ketenagakerjaan, penjatuhan sanksi pidana penjara, kurungan, atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada pekerja tutup YAYAT DARMAWI.

[Time monitoring. Startimenews]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *