
PONTIANAK, KALBAR – startime new.comSebuah gudang yang diduga untuk penyimpanan semen di wilayah Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, menjadi sorotan. Pasalnya, bangunan tersebut diduga sudah berdiri selama 8 bulan, namun perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baru diurus pada bulan 6 Oktober 2026.
Berdasarkan foto yang diterima redaksi pada Kamis (22/10/2026) pukul 11.35 WIB, terlihat papan PBG dari Pemerintah Kota Pontianak terpasang di depan bangunan.
Dalam papan tersebut tertulis:
No: 6171 – 06102026 – 004
Tanggal: 6 Oktober 2026
- Sementara itu kondisi fisik bangunan di belakang pagar terlihat sudah selesai 100%, dengan pagar keliling, bangunan gudang, dan pos jaga sudah berdiri.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, setiap pendirian bangunan wajib memiliki PBG sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai, bukan setelah bangunan jadi.
Praktik membangun terlebih dahulu baru mengurus izin belakangan dinilai mencederai asas tertib tata ruang dan merugikan warga yang taat prosedur perizinan.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak serta Satpol PP Kota Pontianak terkait:
(Arip).










