BBM Bersubsidi Langka di Entikong, Camat gelar rapat, Pihak SPBU dan Kios Hadir, rapat menghasilkan 7 kesepakatan.

Sanggau,Startimenews.com.-Persoalan distribusi BBM bersubsidi di Kecamatan Entikong mulai mendapat perhatian serius. Keterbatasan pasokan di SPBU Entikong hingga harga jual BBM di tingkat pengecer yang dinilai tinggi menjadi sorotan pemerintah kecamatan.

Tak hanya persoalan harga, ketidaksesuaian takaran di tingkat pengecer dan Pertamini juga masuk dalam perhatian pemerintah.

Persoalan tersebut terungkap dalam surat undangan Rapat Pengawasan BBM Bersubsidi yang diterbitkan Pemerintah Kecamatan Entikong tertanggal 10 September 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan, berdasarkan hasil monitoring distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Entikong, ditemukan kendala keterbatasan pasokan di SPBU Entikong.

Salah satu penyebab yang dicantumkan adalah pengiriman dari Pertamina yang hanya terealisasi satu hingga dua kali dalam seminggu, sehingga kondisi tersebut disebut memicu kelangkaan BBM.

Situasi tersebut kemudian berimbas pada masyarakat yang membutuhkan BBM, terutama ketika pasokan di SPBU tidak mencukupi kebutuhan.

Pemerintah Kecamatan Entikong juga menyoroti kondisi di tingkat pengecer dan Pertamini.

Dalam hasil monitoring yang menjadi dasar rapat, ditemukan adanya harga jual eceran yang terbilang tinggi serta variasi ketidaksesuaian takaran.

Kondisi ini menjadi persoalan tersendiri karena masyarakat di kawasan perbatasan harus menghadapi keterbatasan pasokan sekaligus harga yang lebih tinggi ketika mendapatkan BBM dari jalur pengecer.

Jika kondisi tersebut terus berlangsung, masyarakat berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan.

Untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut Camat Entikong Miko Martoyo menggelar rapat koordinasi Pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi.

Untuk mencari solusi, Camat Entikong Miko Martoyo, S.Sos., M.A.P. mengundang sejumlah pihak dalam rapat koordinasi pengawasan BBM bersubsidi yang dilaksanakan di Aula kantor Camat Entikong Kabupaten Sanggau Kalbar, Senin (14/9/2026) di mulai pada pukul 09.00 WIB s/d pukul 12.00 WIB.

Rapat yang di pimpin Camat Entikong Miko Martoyo dihadiri Kapolsek Entikong AKP. Donny Simbiring, S.H., Perwakilan dari Kacabjari Entikong, Kasi Trantib Kecamatan Entikong, Kepala Desa Entikong, Kepala Desa Semanget, Kepala Desa Nekan, Kepala Desa Pala Pasang, Kepala Desa Suruh Tembawang, pemilik dan pengawas SPBU Entikong, Ketua DAD Entikong, Ketua MABM Entikong, tokoh masyarakat, pelaku usaha BBM eceran serta pelaku usaha Pertamini.

Dalam rapat koordinasi tersebut banyak selang pendapat disampaikan dan alasan keterbatasan BBB sebagaimana yang disampaikan oleh Pemilik/Pengawas SPBU Pertamina 74.685.10 Entikong Pak Jono ” Pendisbusian dari Pertamina terlambat karena antrian tangki pengangkut BBM dari daerah dan harus menunggu giliran “.

Rapat ini menjadi momentum penting untuk membedah persoalan BBM bersubsidi di kawasan perbatasan, sebagai tindakan lanjut hasil rapat koordinasi dan pengawasan terhadap pendistribusian serta penjualan BBM berjalan tertib, tepat Sasaran, sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindakan lanjut dari hasil rapat, disepakati :

1.tidak melayani antrian mengunakan jerigen dan drum. Khusnul untuk sepeda motor untuk pengisian sesuai dengan kapasitas tangki asli/asal dan untuk mobil sesuai dengan ketentuan SPBU Entikong, antrian kembali bisa dilakukan meningal 5 jam dari antriansebelumnya. untuk masyarakat yang antrian dilarangmeninggalkan/menitipkan kenderaan di depan SPBU/pinggir jalan.

2.pembelian BBM bisa di layani dengan syarat pelaku usaha, petani, nelayan harus mendapat surat rekomendasi dari dinas/instansi terkait dengan membawa surat pengantar dari kantor Desa.

3.membuat surat laporan berkala (setiap bulan) kekantor Camat Entikong, Polsek, Danramil, dan Kacabjari Entikong.

4.melaksanakan monitoring dan pengawasan secara berkala

5.meningkatkan koordinasi antara Kecamatan, Pemerintah Desa, dan Aparat Keamanan , dan instansi terkait.

6.memyampaikan laporan apabila ditemukan kesalahan dan indikasi pelanggan dilapangan. Diberi sangsi kios tersebut tidak boleh menjual BBM lagi.

7.melakukwn evaluasi terhadap hasil pengawasan dan penertiban secara berkala.

Ada 7 poin hasil rapat dan kesepakatan bersama di lakukan dan tertuang dalam Berita Acara yang mengetahui Camat Entikong, Kapolsek Entikong, Danramil Entikong, Kasubsi Intel Cabjari Entikong, dan Tokoh Masyarakat.

Semoga dengan adanya hasil rapat kesepakatan bersama dan tertulis dapat mengatasi permasalahan dan kelangkaan BBM di SPBU Entikong. Masyarakat perbatasan Entikong juga berharap supplai BBM dari Pertamina juga lancar sehingga SPBU Pertamina 74.685.10 Entikong selalu tersedia dan tidak tutup lagi.

Red.Abang Syamsumen

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *