Sintang, Kalbar – Startimenews.com Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di SPBU Nomor “64.786.19” Kabupaten Sintang menjadi sorotan.
Sejumlah informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan adanya dugaan penyaluran Solar subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga memunculkan harapan agar dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Masyarakat meminta “Kapolda Kalimantan Barat” melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar bersama ‘BPH Migas’ dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas penyaluran BBM subsidi di SPBU tersebut.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting guna memastikan bahwa pendistribusian Solar subsidi benar-benar tepat sasaran sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun.
BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima.
Karena itu, pengawasan terhadap penyaluran Solar subsidi harus dilakukan secara ketat agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun masyarakat.
Masyarakat berharap apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut juga diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada publik sehingga tidak menimbulkan spekulasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU 64.786.19 Sintang maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.
Oleh karena itu, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak SPBU, Pertamina Patra Niaga, serta BPH Migas untuk memperoleh informasi yang berimbang.
(Red/Tim)












