Sintang Kalbar – Startimenews.com | Audiensi yang dilakukan di ruang Wakil Bupati Sintang yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati selaku Ketua TKP3K bersama ormas Satria Borneo Raya (SABER), selaku kuasa dari masyarakat korban kriminalisasi PT. SDK (Sinar Dinamika Kapuas), dilaksanakan pada hari Senin, 28 April 2025.
Audiensi bernuansa diskusi antara Wakil Bupati Sintang yang didampingi Asisten Administrasi Umum dan dinas terkait, mendapatkan pengawalan dari TNI/Polri, mulai dari awal hingga selesainya audiensi/pertemuan.
“Saya selaku Wakil Bupati Sintang mengucapkan terima kasih kepada SABER yang mendampingi masyarakat untuk memperjuangkan haknya, ada salam dari Pak Bupati, yang kebetulan beliau ada kegiatan luar, sehingga saya ditugaskan,

dan hasil pertemuan ini akan saya laporkan ke Pak Bupati, dan kita tindaklanjuti”, ucap Wakil Bupati Sintang, Florensius Rony, sambil memulai memimpin pertemuan/audiensi.
Dalam pemaparannya, SABER menyampaikan beberapa permasalahan kepada Pemda Sintang. “Sebagaimana surat kami ke Bupati Sintang, bahwa tujuan audiensi ini adalah meminta penyelesaian hak masyarakat yang dulunya sejak tahun 1995 menyerahkan lahan kepada PT. Lyman Agro (yang kemudian menjadi PT. SDK Sinar Dinamika Kapuas), dengan pola 80 : 20,
ternyata sampai sekarang belum terealisasi 20 persen, bahkan ada yang belum terealisasi sama sekali. Bahkan ketika perusahaan masuk tidak ada dokumen secara tertulis yang diterima masyarakat kala itu”, ucap Agustinus, S.Pd., Ketua Umum SABER.
Terlihat dalam pertemuan tersebut Wakil Bupati Sintang sangat menyimak serius dan mengidentifikasi permasalahan yang disampaikan oleh SABER dan masyarakat.
Ketujuh orang masyarakat yang memberikan mandat/kuasa kepada SABER adalah Timotius Tani, Kornelius Wito, Zenobius Japar, Athanasius Arong, Damianus Dius, Arkadius Akin dan Paulus Smit.

“Saya dan orang tua saya menyerahkan lahan tahun 1995 kepada perusahaan kurang lebih seluas 49,28 hektar, seharusnya mendapatkan lahan dari pola bagi hasil 20 persen adalah sekitar 9,856 hektar, namun saya hanya menerima sekitar kurang lebih 5 persen”, ucap Timotius Toni, salah satu masyarakat penyerah lahan yang berasal Dusun Pagal Satu, RT 009 RW 004, Desa Kenyabur Baru, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.
Sementara itu Heriyanto Gani, S.H., S.E., M.H., selaku Ketua Harian, Humas, Juru Bicara dan Tim Legal SABER, mengatakan bahwa apa yang disampaikan masyarakat adalah bentuk ketidakadilan, dan harapan itu ada pada Pemda Sintang.
“Kami menyakini Pemda Sintang melegitimasi bahwa permasalahan ini mampu diselesaikan oleh dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk memanggil dan meminta pertanggung jawaban PT. SDK”, ucap Heryanto Gani, S.H., S.E., M.H.
Pada surat Wakil Bupati selaku Ketua TKP3K, nomor 500.8.1/7437/Distanbun-BPP, tanggal 7 November 2023, menyampaikan bahwa HGU PT. SDK terbit tahun 2014, lalu ada indikasi tahun 1995 sampai 2014 patut diduga tidak memiliki HGU.
Sebagai kesimpulan dari pertemuan tersebut, Wakil Bupati Sintang akan memanggil PT. SDK, dan akan ditindaklanjuti oleh TKP3K, termasuk melakukan pengecekan verifikasi lapangan.
Sumber : Saber
Red : Mulyadi












