SINTANG, KALBAR, STARTIMENEWS.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sintang mulai menyusun dan mengolah data sektoral tahun 2025. Untuk itu, Kominfo telah mengirim surat permintaan data ke 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sintang.
Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang dan bertanggal 10 Juni 2025. Isinya fokus pada permintaan data sektoral dari masing-masing OPD untuk keperluan penyusunan statistik daerah.
Kepala Dinas Kominfo Sintang, Paulinus, menjelaskan bahwa langkah ini mengacu pada Peraturan Kepala BPS Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral.
“Data yang dikumpulkan sangat penting untuk penyusunan statistik sektoral daerah. OPD adalah produsen data, dan kami di Kominfo bertugas sebagai Wali Data Daerah,” jelas Paulinus, Rabu (12/6).
Ia juga menyebut bahwa Kominfo Sintang sebagai salah satu OPD juga ikut menyampaikan data miliknya, di antaranya:
1. Persentase penduduk yang menggunakan telepon selular dan internet (2023–2024)
2. Jumlah desa yang belum memiliki akses internet per kecamatan
3. Sebaran BTS (Base Transceiver Station)
4. Persentase perangkat daerah yang memiliki portal/situs web dengan domain sintang.go.id
“Format data sudah disiapkan. OPD tinggal download, isi, lalu kirim kembali ke kami,” tutup Paulinus.
Pengumpulan data ini menjadi bagian penting untuk mendukung kebijakan berbasis data dan meningkatkan akurasi informasi pembangunan daerah Sintang.
Korlip Kalbar: Stk
Kominfo Sintang Minta Data 2025 ke 30 OPD untuk Susun Statistik Sektoral












