SIDANG LAPANGAN DANA HIBAH SMA MUJAHIDIN PONTIANAK: HAKIM TEGASKAN BUKAN PEMERIKSAAN TEKNIS, PUBLIK MINTA RANTAI HIBAH DIUJI UTUH

Pontianak, Kalbar — Startimenews.com Perkara dana hibah yang berkaitan dengan SMA Yayasan Mujahidin Pontianak memasuki agenda sidang lapangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak turun langsung untuk melihat titik-titik yang dianggap penting dalam pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta titik yang ditunjukkan berdasarkan keterangan saksi dan ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan.

Sidang lapangan dipimpin oleh Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, S.H., M.H., bersama majelis hakim yang ditetapkan dalam perkara tersebut. Susunan majelis telah mengalami perubahan, sehingga nama hakim anggota yang sebelumnya tercantum dalam dokumen atau pemberitaan tidak lagi digunakan dalam rilis ini. Turut hadir panitera, JPU, terdakwa Ismuni dan Mulyadi bersama penasihat hukum serta pihak-pihak terkait.

Majelis hakim menegaskan bahwa sidang lapangan bukan forum untuk membahas atau melakukan pemeriksaan teknis konstruksi. Tujuannya adalah melihat secara langsung titik-titik yang dianggap penting oleh JPU serta lokasi yang ditunjukkan berdasarkan keterangan saksi dan ahli. Karena itu, apabila terdapat pembahasan mengenai core drill, hammer test atau aspek teknis lainnya, substansi teknis tersebut tetap berada pada ranah keterangan ahli dan harus dinilai bersama alat bukti lainnya.

Secara akademis, fakta yang dilihat di lapangan tidak dapat berdiri sendiri. Satu titik fisik tidak otomatis menjelaskan keseluruhan perkara. Titik tersebut harus dikaitkan dengan dokumen, keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen pekerjaan, dokumen hibah dan alat bukti lain yang sah. Dengan demikian, sidang lapangan merupakan bagian dari proses pembuktian, bukan pengganti pemeriksaan dan penilaian alat bukti di persidangan.

Di sinilah publik meminta agar pembuktian tidak hanya melihat hilir, yaitu kondisi objek fisik, tetapi juga memeriksa hulu pemberian hibah. Pertanyaan fundamentalnya jelas: siapa yang memberikan hibah, siapa penerimanya, siapa yang mengusulkan, siapa yang melakukan verifikasi dan evaluasi, apa dasar hukum pemberian, berapa nilai hibah, apa peruntukannya dan bagaimana pencairannya?

Secara hukum, hibah yang bersumber dari APBD bukan pemberian tanpa konsekuensi pertanggungjawaban. Proses pemberian hibah harus dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak pemberi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, sedangkan penerima wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana sesuai peruntukan, NPHD dan dokumen pertanggungjawaban. Karena itu, pertanggungjawaban harus dilihat secara utuh, baik dari sisi pemberian maupun penggunaan.

Rantai tersebut harus dapat dibaca secara lengkap: APBD → proposal → verifikasi/evaluasi → penetapan penerima → besaran hibah → NPHD → pencairan → penggunaan → pelaksanaan → hasil pekerjaan → pemanfaatan → pertanggungjawaban. Setiap mata rantai harus memiliki dasar dokumen dan dapat diuji dengan alat bukti yang sah. Di sinilah prinsip akuntabilitas uang publik memperoleh makna hukumnya.

Publik juga meminta majelis hakim melihat aturan hibah secara berimbang, bukan hanya berdasarkan tafsir satu pihak. Ketentuan mengenai peruntukan, persyaratan penerima, asas manfaat, pertanggungjawaban dan pemberian hibah berulang harus diuji berdasarkan aturan yang berlaku pada masing-masing tahun anggaran. Hibah yang diberikan lebih dari satu tahun tidak otomatis dapat dinyatakan melanggar, tetapi setiap pemberian harus dapat dijelaskan dasar hukum, proses evaluasi, peruntukan dan pemenuhan ketentuan atau pengecualiannya.

Begitu pula dengan perhitungan kerugian negara sekitar Rp9,7 miliar berdasarkan pemeriksaan BPKP. Angka tersebut harus ditempatkan dalam konstruksi pembuktian secara utuh: bagaimana dana diberikan, kepada siapa diberikan, untuk apa digunakan,

bagaimana pelaksanaannya, apa hasilnya dan bagaimana pertanggungjawabannya. Fakta fisik, administrasi dan keuangan harus diuji secara korelatif, sehingga tidak ada satu bagian yang dipisahkan dari rangkaian fakta lainnya.

Keterangan ahli dari JPU maupun pihak terdakwa juga harus ditempatkan secara proporsional. Tidak ada pendapat ahli yang semestinya diterima hanya karena berasal dari salah satu pihak. Kompetensi, metodologi, data, objek pemeriksaan dan relevansi pendapat ahli harus diuji dalam persidangan, kemudian dinilai bersama alat bukti lainnya sesuai hukum acara.

Publik meminta Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia Wilayah Kalimantan Barat melakukan pemantauan sesuai kewenangannya terhadap integritas dan perilaku persidangan.

Pemantauan tersebut bukan untuk mengintervensi independensi hakim atau mengarahkan putusan, melainkan memastikan proses berjalan independen, imparsial, profesional dan berintegritas, serta seluruh fakta dari para pihak memperoleh ruang pemeriksaan yang patut.

Pada akhirnya, publik tidak meminta keberpihakan kepada JPU maupun kepada terdakwa Ismuni dan Mulyadi. Publik meminta putusan yang lahir dari fakta, alat bukti dan hukum yang diuji secara menyeluruh. Jika uang APBD diberikan sebagai hibah,

proses pemberiannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif; demikian pula penggunaannya oleh penerima. Sidang lapangan boleh dimulai dari titik yang ditunjukkan JPU, tetapi keadilan tidak boleh berhenti pada satu titik.

Yang harus diperiksa adalah seluruh perjalanan uang publik: siapa memberi, siapa menerima, atas dasar apa, untuk tujuan apa, bagaimana digunakan, apa manfaatnya dan bagaimana seluruhnya dipertanggungjawabkan.

Tim : Investigasi

Penulis: TimEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *