PUTUSAN TERHADAP TERDAKWA LAIN TIDAK OTOMATIS MEMBUKTIKAN KETERLIBATAN TJHAI CHUI MIE DALAM PERKARA HPL PASIR PANJANG

Pontianak, Kalbar — Startimenews.com Perkembangan perkara HPL Pasir Panjang dan munculnya desakan agar Tjhai Chui Mie, Wali Kota Singkawang, ditetapkan sebagai tersangka perlu ditempatkan secara proporsional dalam kerangka hukum. Pembahasan perkara ini harus membedakan secara tegas antara fakta perkara, pendapat atau analisis hukum, serta kesimpulan hukum yang kewenangannya berada pada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. 6 Oktober 2026.

Tulisan ini merupakan pandangan hukum dari perspektif prinsip pertanggungjawaban pidana dan hukum acara pidana. Penulis tidak berada pada posisi untuk menyatakan Tjhai Chui Mie bersalah ataupun tidak bersalah. Penulis juga tidak bermaksud mengambil alih kewenangan penyidik, penuntut umum, maupun hakim dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dan pertanggungjawaban seseorang.

Putusan terhadap Sumastro, Widatoto, dan Parlinggoman merupakan produk proses peradilan yang harus dihormati sesuai status dan kekuatan hukumnya. Namun, keberadaan putusan terhadap pihak-pihak tersebut harus dibedakan dari kesimpulan bahwa pihak lain yang tidak menjadi terdakwa dalam putusan tersebut otomatis memiliki pertanggungjawaban pidana yang sama.

Secara prinsip hukum, putusan terhadap seseorang tidak otomatis menjadi putusan terhadap orang lain. Setiap orang harus dinilai berdasarkan perbuatan dan alat bukti yang berkaitan dengan dirinya. Keterkaitan dalam suatu rangkaian peristiwa belum dengan sendirinya membuktikan adanya pertanggungjawaban pidana.

Penulis tidak menyatakan bahwa Tjhai Chui Mie tidak mungkin memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut. Penulis juga tidak menyatakan bahwa dirinya pasti tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka. Apabila aparat penegak hukum menemukan bukti yang sah dan cukup yang menghubungkan dirinya dengan suatu tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun sebaliknya, tidak dapat dibenarkan pula konstruksi yang menyatakan bahwa Tjhai Chui Mie otomatis harus dianggap terlibat hanya karena terdapat putusan terhadap terdakwa lain. Kesimpulan mengenai keterlibatan pidana harus didasarkan pada pembuktian individual terhadap orang yang bersangkutan.

Dalam perspektif hukum pidana, pertanggungjawaban pada prinsipnya bersifat individual. Seseorang bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri apabila berdasarkan pembuktian dapat dinyatakan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana dan terdapat dasar pertanggungjawaban pidana terhadap dirinya.

Hubungan jabatan, hubungan administratif, atau keterkaitan seseorang dengan suatu rangkaian kebijakan pemerintahan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan pidana. Harus dibuktikan tindakan konkret yang dilakukan oleh orang tersebut, konteks kewenangannya, serta hubungan perbuatannya dengan tindak pidana yang dipersoalkan.

Demikian pula, tanda tangan seorang pejabat dalam dokumen pemerintahan tidak dapat secara otomatis disamakan dengan perbuatan korupsi. Tanda tangan merupakan fakta administratif. Untuk menjadikannya bagian dari konstruksi pidana, tetap diperlukan pembuktian mengenai konteks tindakan, kewenangan, kesalahan yang relevan, serta terpenuhinya unsur tindak pidana yang disangkakan.

Persoalan administratif juga harus dibedakan dari pertanggungjawaban pidana. Apabila suatu keputusan pemerintahan kemudian dibatalkan, dikoreksi, dinilai keliru, atau dipersoalkan secara administratif, keadaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pejabat yang mengambil keputusan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut pandangan penulis, pada titik inilah publik perlu berhati-hati. Perkara pemerintahan yang kemudian masuk ke ranah pidana tidak boleh disederhanakan menjadi hubungan sebab-akibat yang otomatis. Kesalahan administratif, pelanggaran prosedur, dan tindak pidana memiliki parameter hukum yang berbeda dan masing-masing harus dibuktikan sesuai rezim hukumnya.

Fakta hukum dan opini juga tidak boleh dicampuradukkan. Fakta harus bersumber dari dokumen, keterangan, putusan, atau alat bukti yang dapat diverifikasi. Sementara opini merupakan penilaian atau analisis terhadap fakta tersebut. Pendapat penulis karena itu tidak boleh dipahami sebagai fakta baru ataupun sebagai keputusan hukum terhadap pihak mana pun.

Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana serta bukti yang dipersyaratkan. Desakan publik dapat menjadi bentuk kontrol sosial, tetapi tidak dapat menggantikan kewajiban aparat penegak hukum untuk memperoleh, menilai, dan menguji bukti secara objektif.

Penegakan hukum akan kehilangan objektivitas apabila seseorang ditarik ke dalam konstruksi pidana semata-mata karena tekanan opini. Sebaliknya, penegakan hukum juga kehilangan kredibilitas apabila dugaan yang didukung bukti justru diabaikan karena alasan jabatan atau kepentingan tertentu. Ukuran yang harus digunakan tetap sama: hukum dan pembuktian.

Asas praduga tak bersalah juga harus tetap dihormati. Menyebut seseorang dalam pemberitaan, mengaitkannya dengan perkara, memeriksanya sebagai saksi, menetapkannya sebagai tersangka, mendakwanya, hingga menyatakan seseorang bersalah merupakan tahapan dan status hukum yang berbeda. Perbedaan tersebut tidak boleh dihapus hanya demi membangun narasi yang menarik perhatian publik.

Rilis ini tidak dimaksudkan untuk membela, membebaskan, atau menyatakan tidak bersalah pihak tertentu. Rilis ini juga tidak dimaksudkan untuk menghalangi proses penyidikan ataupun mempengaruhi kewenangan Kejaksaan. Posisi penulis semata-mata menegaskan bahwa setiap kesimpulan mengenai pertanggungjawaban pidana harus mempunyai dasar hukum dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila nantinya ditemukan bukti yang secara sah menunjukkan keterlibatan Tjhai Chui Mie, maka fakta tersebut harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila bukti yang tersedia belum cukup untuk menghubungkan dirinya dengan tindak pidana, maka opini publik tidak semestinya dijadikan pengganti pembuktian.

Karena itu, fakta perkara harus tetap diperlakukan sebagai fakta, pendapat harus diposisikan sebagai pendapat, dan kesimpulan hukum harus lahir dari lembaga yang berwenang berdasarkan proses pembuktian yang sah. Pencampuran ketiganya berpotensi melahirkan kesimpulan prematur dan mengaburkan batas antara informasi, dugaan, serta fakta hukum.

Pada akhirnya, prinsip yang harus dijaga adalah fundamental: putusan terhadap seseorang tidak otomatis menjadi putusan terhadap orang lain; hubungan administratif tidak otomatis menjadi pertanggungjawaban pidana; dan opini publik tidak otomatis menjadi fakta hukum. Setiap orang harus dinilai berdasarkan perbuatannya sendiri serta bukti yang secara sah menghubungkannya dengan tindak pidana.

Hukum tidak membutuhkan penghakiman sebelum waktunya. Hukum membutuhkan fakta yang dapat diverifikasi, alat bukti yang sah, proses yang adil, dan keputusan dari lembaga yang berwenang. Di situlah objektivitas, independensi, dan supremasi hukum harus ditempatkan.

Red/Tim

Sumber : Pengacara/Advokat H.Andi Ehsan, SH, M.Si praktisi perkara Tipikor

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *