STARTIMENEWS.COM – PONTIANAK, KALBAR – kamis 17 September 2026. Perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin Pontianak yang bersumber dari APBD tidak boleh disempitkan hanya menjadi perkara bangunan.
Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kalimantan Barat, Mulyadi MS, mengeluarkan peringatan keras kepada aparat penegak hukum dan publik. Menurutnya, ada upaya berbahaya jika perhatian publik hanya digiring untuk melihat siapa yang mengaduk semen di lapangan, sementara siapa yang memegang stempel kekuasaan di balik meja dibiarkan kabur dari sorotan.
“Publik berhak mengetahui secara terang benderang. Ini bukan uang pribadi, ini uang APBD, uang rakyat Kalbar. Maka yang wajib dibedah bukan hanya siapa yang mengerjakan, tetapi siapa yang berwenang mengusulkan, siapa yang memverifikasi, siapa yang mengevaluasi, siapa yang menganggarkan, siapa yang menetapkan, siapa yang menandatangani NPHD, siapa yang mencairkan, siapa yang menggunakan, siapa yang mengawasi, dan siapa yang membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah semua sah,” tegas Mulyadi MS.
Mulyadi menegaskan, LPK-RI Kalbar melihat ada 11 pintu gerbang uang negara yang harus dibuka paksa satu per satu di dalam persidangan dengan dokumen asli, bukan dengan cerita lisan.
11 PINTU GERBANG YANG WAJIB DIBEDAH:
1. PROPOSAL: Siapa yang mengajukan? Apakah yayasan memenuhi syarat sebagai penerima hibah menurut Permendagri?
2. VERIFIKASI: Siapa pejabat yang memverifikasi kelayakan proposal? Apa dasarnya meloloskan?
3. EVALUASI: SKPD mana yang mengevaluasi?..Apakah ada catatan cacat yang disembunyikan?
4. PENGANGGARAN: Bagaimana hibah ini bisa masuk APBD? Siapa yang mengusulkan angkanya?
5. PENETAPAN: Siapa kepala daerah atau pejabat yang menetapkan penerima hibah?
6. NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah): Ini adalah akta kelahiran uang negara. Siapa yang menandatangani dari pemerintah dan dari penerima? Apa klausul pengawasannya?
7. PENCAIRAN: Siapa yang memerintahkan pencairan? Apakah pencairan sekaligus atau bertahap? Apakah sesuai dengan NPHD?
8. PENGGUNAAN: Untuk apa uang itu benar-benar dipakai? Apakah sesuai RAB dalam proposal?
9. PENGAWASAN: Siapa yang memiliki kewajiban mengawasi menurut regulasi? Apakah pengawasan itu ada atau hanya di atas kertas?
10. SPJ (Surat Pertanggungjawaban): Siapa yang membuat dan siapa yang menerima SPJ? Apakah SPJ itu asli, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum?
11. AUDIT: Atas dasar apa kerugian negara dihitung? Metode audit apa yang dipakai?
“Jangan sampai logika hukumnya dibalik. Tukang di lapangan dijadikan tersangka utama, sementara pemilik kewenangan yang mengucurkan uang negara justru diposisikan sebagai saksi yang tidak tahu apa-apa. Itu logika sesat yang harus dilawan,” tusuk Mulyadi.
LPK-RI Kalbar juga secara spesifik menuntut agar Majelis Hakim memerintahkan untuk dibuka di persidangan:
1. Dasar hukum pemberian hibah tersebut.
2. Dokumen persyaratan penerima hibah.
3. Proposal asli dan hasil verifikasi faktual.
4. NPHD lengkap dengan lampirannya.
5. Bukti transfer dan mekanisme pencairan dari Kas Daerah.
6. Laporan penggunaan dana dan SPJ.
7. Status aset hasil pembangunan. Ini milik siapa? Milik Pemda atau milik yayasan? Jika milik yayasan, atas dasar apa APBD dipakai membangun aset privat?
8. Laporan hasil pemeriksaan dan dasar perhitungan kerugian negara.
“Yang harus terang bukan hanya bangunannya jadi atau tidak. Bangunan bisa dilihat mata. Tapi jalan uang APBD itu tidak terlihat. Jalan kewenangan itu yang licin. Di sanalah biasanya permainan terjadi. Maka telanjangi jalan uang dan jalan kewenangannya,” tegasnya lagi.
Di akhir pernyataannya, Mulyadi MS menekankan bahwa LPK-RI Kalbar berada pada posisi pengawasan murni dan tidak ingin mengintervensi putusan pengadilan.
“LPK-RI tidak menghakimi siapa pun. Kami tidak menyebut siapa koruptor. Kami hanya mendorong agar semua fakta dibuka dan diuji secara keras dalam persidangan. Prinsip kami jelas: Jika benar, buktikan benar dengan dokumen. Jika ada yang dipersoalkan, buktikan salahnya dengan alat bukti. Biarlah Hakim yang menilai dan memutus berdasarkan hukum, bukan berdasarkan opini. Tapi tugas kami memastikan tidak ada peran yang ditutupi dan tidak ada kewenangan yang cuci tangan,” pungkas Mulyadi MS.
Menurut Mulyadi, ini adalah ujian bagi transparansi pengelolaan APBD di Kalimantan Barat. Jika perkara ini hanya berhenti pada pelaksana fisik, maka preseden buruk akan tercipta: uang rakyat bisa mengalir dengan mudah, pertanggungjawabannya bisa dibuat asal-asalan, dan yang dikorbankan selalu orang kecil di lapangan.
“Tim: LPK-RI Kalbar”
Narasumber: Mulyadi MS – Sekretaris LPK-RI Kalbar
(Time awak Media Startime)












