Pontianak, Kalbar — Startimenews.com. 16 September 2026 Kehadiran H. Sutarmidji, mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018–2023, sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin Pontianak pada 16 September 2026 harus menjadi momentum untuk membuka seluruh rantai pertanggungjawaban dana APBD.
Dalam pemberitaan, Sutarmidji mempertanyakan dasar dugaan kerugian negara sekitar Rp9,7 miliar, menyebut adanya SPJ, serta menerangkan posisinya dalam lingkungan Yayasan Masjid Raya Mujahidin dan Panitia Pembangunan Sekolah. Keterangan tersebut harus diuji dengan dokumen dan alat bukti lain di persidangan.
Namun publik meminta perkara ini jangan berhenti pada kontraktor dan fisik bangunan.
HIBAH BUKAN UANG YANG BOLEH MENGALIR TERUS
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur hibah APBD harus mempunyai peruntukan spesifik, tidak wajib, tidak mengikat, dan pada prinsipnya tidak diberikan terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali terdapat pengecualian berdasarkan peraturan. Regulasi ini juga mengatur persyaratan penerima hibah tertentu yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial.
Maka apabila terdapat hibah kepada penerima yang sama dalam beberapa tahun, pertanyaan publik sangat sederhana:
> Apa dasar hukum setiap pemberian? Apakah pengecualiannya terpenuhi? Apakah hibah sebelumnya sudah dipertanggungjawabkan? Siapa yang memverifikasi dan siapa yang menyatakan persyaratannya lengkap?
Jangan sampai hibah diperlakukan seperti hak tahunan.
STATUS NIRLABA JUGA HARUS DIBUKA
Yayasan memang dapat menerima hibah dan menyelenggarakan pendidikan. Tetapi label “yayasan” tidak otomatis menyelesaikan persoalan nirlaba.
Jika terdapat SPP, uang gedung, seragam dan biaya pendidikan lainnya, hal tersebut tidak otomatis membuktikan lembaga komersial. Namun sumber penerimaan, penggunaannya, status badan hukum, pengelolaan aset dan manfaat sosialnya patut diperiksa.
Publik ingin tahu:
Berapa siswa kurang mampu yang memperoleh manfaat? Berapa yang mendapat beasiswa? Apakah pembangunan yang dibiayai APBD benar-benar memperluas manfaat pendidikan bagi masyarakat yang membutuhkan?
Sebab uang APBD adalah uang rakyat.
SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?
Jangan langsung menyamakan semua pihak.
Kontraktor bertanggung jawab sesuai pekerjaan dan kontraknya.
Pengawas bertanggung jawab sesuai tugas pengawasannya.
Panitia/yayasan penerima bertanggung jawab atas penggunaan dan pertanggungjawaban dana sesuai kewenangannya.
Sementara pejabat pemerintah yang terlibat dalam verifikasi, penganggaran, penetapan, pencairan dan pengawasan harus diperiksa berdasarkan kewenangan serta tindakan konkretnya.
Rantainya harus dibuka:
PROPOSAL → VERIFIKASI → PENGANGGARAN → PENETAPAN → NPHD → PENCAIRAN → PENGGUNAAN → PENGAWASAN → SPJ → AUDIT.
Jika ada persoalan, tentukan di titik mana persoalan terjadi, siapa yang mempunyai kewenangan pada titik tersebut, apa perbuatannya, dan apa hubungan hukumnya dengan akibat yang ditimbulkan.
PUBLIK TIDAK MEMINTA SIAPA PUN DIHAKIMI DI LUAR PERSIDANGAN
Keterangan Sutarmidji harus diuji. Keterangan terdakwa harus diuji. Audit harus diuji. SPJ harus diuji. Kondisi bangunan harus diuji.
Begitu pula dasar pemberian hibah dan kewenangan setiap pejabat harus diuji.
> Jangan hanya membedah bangunannya. Bedah juga jalan uangnya. Jangan hanya mencari siapa yang mengerjakan. Cari siapa yang berwenang memberikan, menetapkan, mengawasi dan mempertanggungjawabkan uang rakyat.
Publik Kalbar meminta perkara ini dibuka dari hulu sampai hilir—agar terang siapa yang berwenang, siapa yang bertindak, siapa yang menerima, siapa yang mengawasi, dan siapa yang secara hukum memang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tim: Liputan












