SBU Pemenang Dipersoalkan, Proyek Tebing Sungai Singkawang Rp21 Miliar Minta Dibuka Terang

SINGKAWANGStartimenews.com, Proses pengadaan paket Peningkatan Perkuatan Tebing Sungai Singkawang Segmen I kembali menjadi sorotan publik.

Paket pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Singkawang dengan nilai sekitar Rp21 miliar tersebut disebut telah mengalami empat kali tender ulang, sebelum akhirnya menetapkan PT Selaras Usaha Bersama sebagai pemenang.

Sorotan tidak hanya tertuju pada frekuensi tender ulang, tetapi juga munculnya informasi yang mempersoalkan SBU S010 milik perusahaan pemenang.

Status, masa berlaku, serta kesesuaian SBU pada saat proses pemilihan menjadi hal penting untuk diverifikasi karena berkaitan dengan pemenuhan persyaratan kualifikasi penyedia.

Namun demikian, persoalan tersebut harus ditempatkan secara objektif.

Klaim mengenai SBU maupun proses tender tidak boleh menjadi dasar untuk memberikan vonis sebelum diverifikasi melalui dokumen resmi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

EMPAT KALI TENDER ULANG, APA PENYEBABNYA?

Empat kali tender ulang memang tidak serta-merta membuktikan telah terjadi pelanggaran

Namun, kondisi tersebut cukup menjadi alasan bagi publik untuk meminta penjelasan secara terbuka mengenai proses pengadaan.

Pertanyaannya antara lain:

Mengapa proses tender harus dilakukan hingga empat kali?

Apa penyebab masing-masing proses sebelumnya tidak menghasilkan pemenang? Berapa jumlah peserta pada setiap tahapan? Siapa saja yang dinyatakan gugur? Apa dasar peserta dinyatakan tidak memenuhi persyaratan? Dan apakah standar evaluasi yang digunakan tetap konsisten dari satu proses ke proses berikutnya?

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar publik dapat memahami apakah empat kali tender ulang semata-mata disebabkan persoalan administratif dan teknis yang wajar, atau terdapat faktor lain yang perlu diperiksa lebih lanjut.

Terlebih, setelah proses akhirnya menghasilkan pemenang, muncul pula pertanyaan mengenai dokumen kualifikasi penyedia.

Karena itu, yang perlu diperiksa bukan hanya siapa yang memenangkan tender, tetapi bagaimana seluruh proses menuju penetapan pemenang tersebut berlangsung.

SBU BS010 HARUS DIUJI DENGAN DOKUMEN

Polemik mengenai SBU BS010 sebaiknya tidak dijawab dengan pernyataan sepihak.

Hal tersebut harus diuji berdasarkan dokumen dan data resmi.

Beberapa hal yang perlu diverifikasi antara lain masa berlaku SBU, status sertifikat pada saat proses pemilihan, kesesuaian subklasifikasi dengan pekerjaan yang ditenderkan, serta data yang menjadi dasar Pokja dalam melakukan evaluasi dan verifikasi kualifikasi.

Jika berdasarkan dokumen resmi SBU PT Selaras Usaha Bersama memang masih berlaku dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, maka hal tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka sehingga polemik tidak berkembang menjadi spekulasi.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka publik berhak mengetahui bagaimana proses verifikasi dilakukan.

Siapa yang melakukan verifikasi? Kapan verifikasi dilakukan? Data apa yang digunakan? Dan apa dasar dokumen tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk tuduhan, melainkan bagian dari kebutuhan terhadap transparansi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

POKJA PEMILIHAN 26 PERLU MEMBERIKAN PENJELASAN

Karena proses pemilihan berkaitan dengan Pokja Pemilihan 26 UKPBJ Kota Singkawang, maka penjelasan mengenai mekanisme evaluasi dan dasar penetapan pemenang menjadi penting.

Hal ini bukan berarti Pokja telah melakukan pelanggaran.

Justru keterbukaan diperlukan agar seluruh tahapan dapat dilihat secara objektif dan tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.

Apabila seluruh tahapan telah dilakukan sesuai ketentuan, maka dokumen evaluasi, berita acara, hasil verifikasi kualifikasi, serta dasar penetapan pemenang dapat menjadi jawaban paling kuat atas berbagai pertanyaan yang berkembang.

Sebab, dalam proses pengadaan pemerintah, pernyataan bahwa suatu tahapan telah sesuai prosedur idealnya dapat dibuktikan melalui dokumen dan rekam proses, bukan hanya melalui pernyataan.

EMPAT KALI TENDER ULANG JANGAN MENYISAKAN EMPAT KALI TANDA TANYA

Rangkaian tender ulang hingga empat kali, ditambah munculnya pertanyaan mengenai SBU perusahaan pemenang, berpotensi menimbulkan persepsi publik terhadap proses pengadaan.

Namun sekali lagi, dugaan tetaplah dugaan dan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang sah.

Tidak boleh ada pihak yang langsung dituduh melakukan kongkalikong tanpa dasar yang jelas.

Justru karena itu, pemeriksaan dan klarifikasi menjadi penting.

Jika seluruh proses ternyata berjalan sesuai ketentuan, maka pemeriksaan akan memberikan kepastian sekaligus menjaga nama baik seluruh pihak yang terlibat.

Namun apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya indikasi pengondisian peserta, konflik kepentingan, perlakuan tidak setara, manipulasi evaluasi, intervensi, atau bentuk pelanggaran lainnya, maka persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh.

PERIKSA PROSESNYA, BUKAN HANYA PEMENANGNYA

Apabila terdapat laporan maupun bukti awal yang cukup, aparat penegak hukum dan instansi pengawasan terkait patut mempertimbangkan pemeriksaan secara objektif sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang.

Yang perlu ditelusuri adalah keseluruhan rangkaian proses tender.

Mulai dari dokumen pemilihan, daftar peserta, berita acara evaluasi, alasan peserta dinyatakan gugur, dokumen kualifikasi, proses verifikasi SBU, dasar penetapan pemenang hingga proses pengambilan keputusan yang relevan.

Jika ditemukan kejanggalan, maka pertanyaan harus diarahkan kepada seluruh mata rantai proses:

Siapa yang mengevaluasi? Siapa yang melakukan verifikasi? Siapa yang menetapkan? Siapa yang mengetahui? Dan apakah terdapat pihak yang memperoleh keuntungan dari keputusan tersebut?

Sebab apabila memang terdapat persoalan dalam proses pengadaan, titik masalah belum tentu berada pada perusahaan yang akhirnya menjadi pemenang. Bisa saja persoalan justru terdapat pada tahapan sebelum penetapan pemenang.

RP21 MILIAR UANG RAKYAT, PROSESNYA WAJIB DIPERTANGGUNGJAWABKAN

Paket pekerjaan ini menggunakan APBD Kota Singkawang dengan nilai sekitar Rp21 miliar.

Nilai tersebut tentu bukan angka kecil.

Setiap rupiah yang berasal dari anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari tahap perencanaan, pemilihan penyedia, evaluasi, penetapan pemenang hingga pelaksanaan pekerjaan.

Masyarakat bukan hanya membutuhkan hasil pembangunan yang selesai secara fisik.

Masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa proses mendapatkan pekerjaan tersebut berlangsung secara transparan, kompetitif, akuntabel dan bebas dari intervensi yang tidak semestinya.

Jangan sampai proyeknya berdiri kokoh, tetapi proses pengadaannya justru meninggalkan pertanyaan yang tidak pernah mendapatkan jawaban.

KALAU BERSIH, BUKTIKAN DENGAN DOKUMEN

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan vonis terhadap PT Selaras Usaha Bersama.

Demikian pula, tidak ada kesimpulan bahwa Pokja Pemilihan 26 UKPBJ Kota Singkawang telah melakukan pelanggaran.

Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan tetap dijunjung berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Namun ketika terdapat informasi mengenai empat kali tender ulang dan muncul pertanyaan mengenai SBU BS010 perusahaan pemenang, maka permintaan terhadap keterbukaan proses merupakan hal yang wajar.

Buktikan melalui dokumen.

Jika seluruh proses ternyata telah sesuai dengan ketentuan, maka dokumen resmi dapat menjadi jawaban dan sekaligus mengakhiri polemik.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan hanya melihat siapa yang berada di permukaan.

Telusuri bagaimana prosesnya berjalan, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana evaluasi dilakukan, dan apakah terdapat konflik kepentingan atau intervensi dalam setiap tahapannya.

Karena yang dipertaruhkan bukan sekadar nama perusahaan atau pejabat yang terlibat.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik dan uang masyarakat.

EMPAT KALI TENDER ULANG HARUS MELAHIRKAN JAWABAN, BUKAN EMPAT KALI TANDA TANYA.

SBU HARUS DIBUKTIKAN DENGAN DATA.

EVALUASI HARUS DAPAT DIUJI DENGAN DOKUMEN.

DAN JIKA PEMERIKSAAN MENEMUKAN ADANYA PERMAINAN, MAKA TELUSURI HINGGA KE AKAR PROSESNYA.

Tim Investigasi

Penulis: TimEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *