KUBU RAYA, KALBAR – Startimenews.com Pembangunan infrastruktur yang bersumber dari uang negara kembali menjadi sorotan.
Kali ini, proyek rekonstruksi Jalan Industri Tanggul Laut, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, dengan nilai kontrak sekitar Rp395,5 juta, dipertanyakan setelah ditemukan sejumlah keretakan pada badan jalan yang disebut masih dalam tahap pengerjaan.
Temuan tersebut menjadi tanda tanya serius. Sebab, ketika pekerjaan belum dinyatakan selesai dan kerusakan atau retakan sudah terlihat di sejumlah titik, publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana proses pelaksanaan proyek tersebut sejak awal.
Berdasarkan pantauan tim investigasi bersama awak media pada Kamis (14/8/2026), terlihat sejumlah bagian badan jalan mengalami retakan. Kondisi itu belum dapat langsung disimpulkan sebagai kegagalan konstruksi, namun secara kasatmata cukup untuk mendorong dilakukannya pemeriksaan teknis secara menyeluruh.
Pertanyaannya sederhana: apakah keretakan tersebut masih dalam batas toleransi teknis, atau justru menjadi indikasi adanya persoalan pada kualitas pekerjaan?
Jawabannya tentu bukan berdasarkan asumsi, melainkan harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan dokumen kontrak.
Karena proyek menggunakan anggaran pemerintah, pemeriksaan idealnya tidak berhenti pada melihat permukaan jalan. Aspek yang perlu diperiksa antara lain kualitas dan komposisi material, ketebalan lapisan pekerjaan, kondisi tanah dasar, metode pelaksanaan, proses pemadatan, sistem drainase, hingga kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan kontrak.
Rp395,5 Juta Bukan Angka Kecil
Nilai proyek sekitar Rp395,5 juta mungkin terlihat kecil jika dibandingkan dengan proyek infrastruktur berskala besar. Namun, bagi masyarakat, setiap rupiah uang negara tetap memiliki nilai dan harus dipertanggungjawabkan.
Jalan yang dibangun dengan anggaran publik bukan sekadar hamparan material dan aspal. Infrastruktur tersebut diharapkan mampu bertahan sesuai umur rencana dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Jika benar terdapat persoalan kualitas, maka yang harus dicari bukan sekadar siapa yang akan memperbaiki retakan, tetapi apa penyebabnya dan apakah pekerjaan sejak awal telah dilaksanakan sesuai spesifikasi.
Di sinilah fungsi pengawasan menjadi penting.
Jangan Sampai Pemeriksaan Baru Bergerak Setelah Rusak Parah
Tim investigasi dan awak media mendorong Inspektorat Kabupaten Kubu Raya serta lembaga pemeriksa yang berwenang untuk melakukan pengecekan terhadap pekerjaan tersebut sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan juga diharapkan dapat memastikan apakah kondisi yang ditemukan telah masuk dalam catatan pengawasan proyek, apakah terdapat instruksi perbaikan, serta bagaimana mekanisme pengendalian mutu sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan diserahterimakan.
Publik tidak membutuhkan proyek yang sekadar selesai secara administratif. Masyarakat membutuhkan jalan yang benar-benar berkualitas dan dapat digunakan dalam jangka panjang.
Komitmen Pemkab Kubu Raya Perlu Dibuktikan di Lapangan
Sorotan terhadap proyek ini juga relevan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengenai pentingnya kualitas pembangunan.
Jika pemerintah daerah menempatkan kualitas sebagai prioritas, maka setiap indikasi persoalan di lapangan semestinya ditindaklanjuti secara objektif dan transparan.
Bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan memastikan bahwa setiap proyek pemerintah benar-benar dikerjakan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Retak sebelum selesai tentu bukan perkara yang boleh dianggap sepele. Tetapi menyebutnya sebagai kegagalan konstruksi juga tidak boleh dilakukan tanpa pemeriksaan teknis.
Karena itu, langkah paling tepat adalah membuka data, memeriksa pekerjaan, meminta penjelasan pelaksana dan pengawas, kemudian menyampaikan hasilnya kepada publik.
Pelaksana dan Instansi Terkait Diminta Buka Suara
Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana maupun instansi terkait belum memberikan penjelasan mengenai penyebab keretakan yang terlihat di sejumlah titik badan jalan tersebut.
Publik menunggu jawaban yang konkret: apa penyebab retakan, apakah pekerjaan telah memenuhi spesifikasi, dan tindakan apa yang akan dilakukan sebelum proyek dinyatakan selesai?
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun. Kondisi keretakan yang ditemukan masih memerlukan verifikasi teknis, pemeriksaan dokumen, serta klarifikasi dari pelaksana dan instansi berwenang.
Namun satu hal yang tidak boleh diperdebatkan: uang rakyat harus melahirkan pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai proyek dinyatakan selesai di atas kertas, sementara persoalan kualitas justru baru terlihat setelah masyarakat menggunakannya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak pelaksana, pengawas, maupun instansi terkait apabila terdapat data, klarifikasi, atau penjelasan yang perlu disampaikan kepada publik, sesuai prinsip-prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim)












