Ratusan WNI Digagalkan Terbang dari Pontianak, Diduga Hendak Bekerja Ilegal ke Kamboja, Malaysia hingga Laos

Pontianak, Kalbar – Startimenews.com Praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural melalui jalur Bandara Internasional Supadio masih menjadi ancaman serius.

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak berhasil menggagalkan keberangkatan 124 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan bekerja secara ilegal ke sejumlah negara tujuan, seperti Kamboja, Malaysia, Laos, dan Brunei Darussalam.

Data resmi Imigrasi mencatat, dari total 124 orang yang ditunda keberangkatannya, 82 orang merupakan laki-laki dan 42 orang perempuan. Fakta tersebut menunjukkan bahwa modus pengiriman tenaga kerja non-prosedural masih berlangsung dan menyasar berbagai kalangan masyarakat.

Secara bulanan, angka penundaan keberangkatan mengalami fluktuasi. Bulan Mei menjadi periode tertinggi dengan 24 kasus, disusul April sebanyak 21 kasus, sedangkan Maret menjadi yang terendah dengan 7 kasus. Sementara itu, sepanjang periode yang sama tidak tercatat adanya penolakan masuk WNI ke wilayah Indonesia.

Hasil pemeriksaan petugas keimigrasian di Terminal Keberangkatan Bandara Supadio mengungkap berbagai indikasi kuat praktik pemberangkatan PMI non-prosedural. Modus yang ditemukan beragam, mulai dari penumpang yang mengaku hendak berwisata tetapi tidak mampu menunjukkan tiket pulang, memberikan keterangan yang berubah-ubah saat wawancara, hingga memiliki riwayat perjalanan mencurigakan menuju negara-negara yang dikenal rawan menjadi lokasi penempatan pekerja ilegal.

Petugas juga menemukan bukti komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dan Telegram yang diduga berisi arahan mengenai pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi. Jenis pekerjaan yang ditawarkan beragam, mulai dari asisten rumah tangga, pekerja konstruksi, hingga operator judi daring yang belakangan marak diberitakan berkaitan dengan praktik eksploitasi tenaga kerja dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tidak hanya itu, dalam beberapa kasus ditemukan penumpang yang diduga sengaja mengganti paspor untuk menghilangkan rekam jejak perjalanan sebelumnya. Sebagian lainnya bahkan bersikap tidak kooperatif ketika diminta memberikan keterangan tambahan oleh petugas pemeriksa keimigrasian.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya sekelompok calon penumpang yang tergabung dalam grup percakapan berisi arahan mengenai cara menjawab pertanyaan petugas imigrasi serta langkah-langkah mengelabui pemeriksaan agar dapat lolos menuju negara tujuan. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya pola pemberangkatan yang telah diorganisasi.

Dalam pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi kepada calon pekerja migran mengenai kewajiban memiliki E-KPMI (Elektronik Kartu Pekerja Migran Indonesia) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 34 Tahun 2025, sebagai salah satu persyaratan bagi pekerja migran yang berangkat melalui mekanisme resmi.

Setiap indikasi PMI non-prosedural ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan berjenjang. Petugas pemeriksa melaporkan hasil temuan kepada Supervisor Pemeriksa, kemudian diteruskan kepada Kepala Sub Seksi Pemeriksaan Keimigrasian untuk dilakukan pendalaman sebelum diputuskan penundaan keberangkatan. Seluruh tindakan tersebut didokumentasikan dalam laporan resmi sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus bahan evaluasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menegaskan bahwa pengetatan pemeriksaan di Bandara Internasional Supadio merupakan bagian dari upaya negara melindungi WNI dari praktik penempatan kerja ilegal yang berpotensi menimbulkan eksploitasi, kekerasan, hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

Ia mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menempuh jalur resmi melalui mekanisme pemerintah dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku sehingga memperoleh perlindungan hukum sejak proses penempatan hingga bekerja di negara tujuan.

Ke depan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan BP3MI, aparat penegak hukum, serta instansi terkait guna mempersempit ruang gerak jaringan pengiriman pekerja migran non-prosedural melalui Bandara Internasional Supadio. Langkah preventif tersebut diharapkan mampu menekan angka keberangkatan ilegal sekaligus melindungi WNI dari berbagai bentuk eksploitasi lintas negara.

(Arif)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *