326 WNI Dideportasi dari Sarawak, KJRI Kuching Terus Lakukan Pendampingan

Entikong, Startimenews.com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali melaksanakan pendampingan pemulangan deportasi terhadap 326 WNI/PMI bermasalah dari Sarawak, Malaysia, Kamis (21/5/2026).

Deportasi dilakukan oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja sebanyak 120 orang dan DTI Bekenu Miri sebanyak 206 orang. Seluruh WNI dipulangkan melalui CIQS Tebedu dan PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Penanganan kedatangan para deportan di PLBN Entikong difasilitasi Tim Satgas Pemulangan WNI, Kantor Imigrasi Entikong, serta P4MI Kabupaten Sanggau.

Dari total 326 orang, sebanyak 257 orang laki-laki dan 69 orang perempuan. Mayoritas berasal dari Kalimantan Barat sebanyak 150 orang, Jawa Timur 60 orang, Sulawesi Selatan 22 orang, Nusa Tenggara Barat 20 orang, Jawa Barat 26 orang, Jawa Tengah 15 orang, Lampung 8 orang, dan Sumatera Utara 4 orang.

 

Sementara berdasarkan sektor pekerjaan, para PMI bekerja di bidang jasa 96 orang, konstruksi 121 orang, industri 45 orang, perkebunan 48 orang, perkapalan 6 orang, serta kategori lainnya.

Adapun penyebab deportasi didominasi pelanggaran keimigrasian, yakni 171 orang tidak memiliki paspor, 139 orang tidak memiliki permit kerja, 5 orang terlibat perjudian, dan 11 orang kasus narkoba.

Konsul/Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Kuching, Musa Derek Sairwona, mengimbau para WNI agar menjadikan deportasi ini sebagai pelajaran dan memilih jalur resmi jika ingin kembali bekerja ke luar negeri.

“Jika ingin bekerja kembali di luar negeri, tempuhlah prosedur resmi agar terlindungi secara hukum dan dapat bekerja dengan aman,” ujarnya.

KJRI Kuching menjelaskan pendampingan dilakukan untuk memastikan proses pemulangan WNI melalui CIQS Tebedu–PLBN Entikong berjalan aman dan lancar, termasuk penyiapan Surat Kemudahan Perjalanan bagi para deportan.

Hingga Mei 2026, KJRI Kuching mencatat total 3.148 WNI/PMI bermasalah telah dipulangkan dari Sarawak. Dari jumlah tersebut, 3.113 orang melalui mekanisme deportasi oleh JIM Sarawak, sedangkan 35 orang dipulangkan melalui program repatriasi KJRI Kuching.

Red. Abang Syamsumen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *