Entikong – Startimenews.com | Pada hari Kamis, 26 Juni 2025, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Sarawak Malaysia kembali melaksanakan
pendampingan pemulangan/deportasi terhadap 73 (tujuh puluh tiga) orang WNI/PMI bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian,
Sarawak melalui ICQS Tebedu – PLBN Entikong Kabupaten Sanggau Kalbar, Kamis (36/6/2025),
Jumlah tersebut terdiri dari 37 (tiga puluh tujuh) orang laki-laki, 33 (tiga puluh tiga) orang perempuan, 2 (dua) orang anak lelaki dan 1 (satu) orang anak perempuan.
Menurut KJRI Kuching, WNI/PMI yang dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia tersebut sebagian besar melakukan pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian Malaysia, yaitu masuk secara ilegal ke wilayah Malaysia, bekerja tanpa visa kerja resmi, tinggal melebihi batas waktu izin serta melakukan beberapa pelanggaran hukum lainnya.
Selanjutnya Mereka dideportasi kembali ke Indonesia setelah selesai menyelesaikan masa hukuman penjara di Sarawak.
Hingga 26 Juni 2025, KJRI Kuching mencatat sebanyak 2.176 (dua ribu seratus tujuh puluh enam) orang WNI/PMI bermasalah yang telah dideportasi oleh
Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak.Sementara itu, jumlah WNI / PMI bermasalah yang telah dipulangkan oleh KJRI Kuching melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS) sebanyak 107 (seratus tujuh) orang.
Red Abang Syamsumen






