Landak kalbar – Startimenews.com. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Polres Landak menetapkan satu tersangka terkait kematian Veronika Afriyana Iskandar alias Veggie.
Veggie sebelumnya dinyatakan meninggal dunia akibat bunuh diri. Namun, pihak keluarga meragukan hal itu.
Kemudian makamnya dibongkar dan dilakukan autopsi jenazah. Dari hasil autopsi, penyelidikan kasus didalami.
”Kita sudah menetapkan satu tersangka dan melakukan penangkapan tersangka di rumahnya pada Selasa 9 Juni 2026 malam,” ujar Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Reskrim, AKP Kuswiyanto pada Kamis 11 Juni 2026.”
Dengan adanya penetapan dan penangkapan tersangka ini, tentunya mulai mengungkap tabir misteri dan kejelasan, apakah benar bahwa almarhum Veggie sebelumnya meninggal murni karena gantung diri atau bunuh diri.
Dikatakan Kasat, penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya merasa yakin dengan dua alat bukti yang dimiliki.
Mulai dari saksi, hasil autopsi, serta barang bukti yang ditemukan.
”Ya, kita sudah memiliki dua alat bukti yang sah. Sehingga bisa menetapkan VP (44) menjadi tersangka, dan melakukan penangkapan sesuai dengan surat perintah penangkapan,” tegasnya.
Dengan adanya penetapan tersangka dan penangkapan ini, tentunya mematahkan dugaan kematian Veronika Afriyana Iskandar alias Veggie atau Pegi yang dugaan awal meninggal karena gantung diri.
Sebelumnya diberitakan, hasil autopsi mengungkap fakta juga dalam kasus kematian Veronika Afriyana Iskandar alias Veggie atau Pegi bukan disebabkan karena gantung diri.
Usai hasil outopsi keluar, polisi memastikan tidak ditemukan tanda-tanda korban meninggal akibat gantung diri seperti yang sempat diduga sebelumnya.
AKP Kuswiyanto saat itu menyatakan, berdasarkan hasil autopsi dan penyelidikan di lokasi kejadian, tidak ada ciri-ciri kematian karena gantung diri pada tubuh korban.
”Tidak ditemukan tanda-tanda gantung diri. Artinya, ada penyebab lain dari kematian korban dan kasusnya pun didalami,” kata Kasat pada, Senin 27 April 2026 silam.
Dalam hal ini, Kasat menerangkan masih akan melakukan pendalaman lagi tehadap VP yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
”Intinya tersangka sudah kita tahan, dan nanti untuk dimintai keterangan lagi. Ditahan selama 20 hari ke depan. Sebelumnya kita menggunakan metode Scientific Crime Investigation, ada keterkaitan alat bukti satu dengan lainnya,” ungkap AKP Kuswiyanto.
Pewarta/Supriadi
Sumber/Humas












