Sebanyak 114 WNI dideportasi dari Malaysia melalui Entikong. Minimnya lapangan kerja di Indonesia jadi pemicu migrasi ilegal yang berulang

Entikong, Startimenews.com – Kalimantan Barat – Sebanyak 114 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah resmi dideportasi dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak, Malaysia, Kamis (28/8). Mereka dipulangkan melalui jalur resmi ICQS Tebedu – PLBN Entikong di Kabupaten Sanggau.

Rincian deportasi tersebut terdiri dari 93 laki-laki dewasa, 20 perempuan, dan 1 anak laki-laki. Seluruhnya merupakan WNI/PMI yang terbukti melanggar peraturan keimigrasian Malaysia, mulai dari masuk secara ilegal, bekerja tanpa visa resmi, hingga tinggal melebihi izin yang berlaku. Sebagian besar di antara mereka bahkan lebih dulu menjalani hukuman penjara sebelum akhirnya dipulangkan.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching menegaskan bahwa pemulangan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi warga negara di luar negeri. Hingga akhir Agustus 2025, total 3.014 WNI/PMI bermasalah telah dideportasi melalui KJRI Kuching, ditambah 117 orang yang dipulangkan lewat program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS).

Akar Masalah: Minimnya Lapangan Kerja di Indonesia

Fenomena deportasi ini tidak bisa dilepaskan dari realitas ekonomi dalam negeri. Ribuan warga Indonesia memilih nekat bekerja di luar negeri karena sulitnya memenuhi persyaratan kerja formal di tanah air, sementara lapangan pekerjaan yang tersedia sangat terbatas.

Bagi banyak orang dari daerah perbatasan dan pedesaan, bekerja ke Malaysia dianggap sebagai satu-satunya jalan untuk memperoleh penghasilan, meski harus menempuh jalur ilegal dengan risiko tinggi. Situasi ini menjadi lingkaran masalah klasik: sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri mendorong migrasi ilegal, dan migrasi ilegal berakhir dengan deportasi.

Pesan Tegas untuk Pemerintah

Gelombang deportasi yang berulang dari Malaysia harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah Indonesia. Masalah migrasi ilegal tidak bisa hanya ditangani di hilir dengan menerima deportan di perbatasan, tetapi harus diselesaikan di hulu dengan penciptaan lapangan kerja domestik dan penataan sistem ketenagakerjaan.

Pemerintah didesak untuk:

  • Menyediakan akses kerja yang lebih luas dan realistis di Indonesia.

  • Menyederhanakan persyaratan rekrutmen tenaga kerja resmi, agar masyarakat tidak tergoda jalur ilegal.

  • Memperketat pengawasan sindikat perekrut ilegal yang terus memanfaatkan kerentanan ekonomi masyarakat.

Setiap deportasi bukan sekadar angka statistik, tetapi cermin kelemahan negara dalam menyediakan kesempatan kerja yang layak bagi rakyatnya. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka migrasi ilegal akan tetap menjadi pilihan pahit bagi banyak warga, dan peristiwa deportasi akan terus berulang.

Kini, pemerintah ditantang untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum perubahan besar: membangun sistem migrasi aman sekaligus memperkuat lapangan kerja dalam negeri, sehingga rakyat tidak perlu lagi mencari nafkah dengan mempertaruhkan nasib di negeri orang.

Red.Abang Hafiz Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *