82 WNI di Pulangkan. KJRI Kuching Sarawak Malaysia Terus Melakukan Pendampingan Deportasi Yang di Pulangkan Jabatan Imigrasi Malaysia Melalui PLBN Entikong 

Entikong – Sanggau – startimenews.com  Tim Satgas Pelindungan WNI Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching telah melaksanakan Pendampingan dan Penanganan Deportasi dan Repatriasi sebanyak 82 orang WNI/PMI yang dipulangkan ke Indonesia melalui PLBN Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, Kalbar.Kamis (26/2/2026) pukul 10,35 WIB.

Para PMI-B tersebut dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Depo Semuja sebanyak 75 orang, dari Jabatan Imigresen Malaysia Depo Bekenu sebanyak 1 orang , dan Repatriasi dari TSS Shelter KJRI Kuching 3 orang.Selain itu juga telah dihantar pulang 3 WNI kondisi khusus dalam kondisi sakit yg terdiri dari 2 orang wanita dan 1 orang balita yang dijemput oleh Tim Satgas KJRI Kuching dari Sibu, Sarawak dan dipulangkan ke Indonesia melalui PLBN Entikong hari ini. (Total 82 Orang).

Berdasarkan keterangan dari pihak KJRI Kuching kepada wartawan Media ini, Penanganan penyerahan WNI/ PMI tersebut diserahkan kepada Satgas Pemulangan WNI yang terdiri dari BNPP, Imigrasi Entikong, Karantina Kesehatan Perbatasan, Polsek Entikong, dan P4MI Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat.Adapun jumlah PMI-B di Deportasi dan Repatriasi melalui PLBN Entikong sebanyak 82 orang terdiri dari: Laki-laki 42 orang dan

Perempuan 40 orang, yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia yaitu dari

Prov. Kalbar 51 Orang, Prov.Jatim 9 Orang, Prov. Jateng 4 Orang, Prov. Jabar 3 Orang, Prov. Kalteng 1 Orang, Prov. NTB 2 Orang, Prov. NTT 2 Orang, Prov. Sulsel 6 Orang, Prov. Sumsel 2 Orang, Prov. Sumbar1 Orang, Prov. Lampung 1 Orang. Jumlah

Total 82 orang.

Adapun Kasus Pekerja Migran

Indonesia (PMI): Tidak memiliki Paspor : 55 Orang, Tidak memiliki Permit : 23 Orang,

Perjudian : 3 Orang, dan Kabur dari Majikan : 1 Orang

Pekerja Migran Indonesia (PMI) bekerja di berbagai Sektor seperti Jasa 35 Orang, Konstruksi18 Orang, Industri 11 Orang, Perkebunan 5 Orang, PLRT 2 Orang, Lainnya (Ikut Suami) 2 Orang, Lainnya (Ikut Orang Tua) 6 Orang, dan Tidak bekerja 3 orang.Setelah di lakukan pendataan oleh P4MI Entikong, para PMI dipulangkan ke wilayah masing-masing dengan perincian: 48 orang PMI pulang secara mandiri; 29 (27 Dewasa + 2 Balita) orang PMI di fasilitasi kepulangannya ke Rumah Ramah BP3MI Kalbar di Pontianak; 2 (1 Dewasa + 1 Balita) orang PMI dijemput oleh pihak keluarga dan

3 orang ditangani oleh KKP

KJRI Kuching mencatat, sejak awal tahun 2026 hingga 26 Februari 2026, jumlah WNI/PMI bermasalah yang telah dipulangkan melalui mekanisme deportasi oleh JIM Sarawak mencapai 1.157 orang, sementara 18 orang lainnya dipulangkan melalui mekanisme repatriasi yang difasilitasi langsung oleh KJRI Kuching.

Red : Abang Syamsumen

Sumber : Tim Satgas Pelindungan WNI Konsuler-1

Editor: Periyansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *