Warga Dan Tokoh Masyarakat Desa Kubu Desak Kejati Kalbar, Melakukan Pemeriksaan terhadap Kepala Desa Hermawan: Dalam beberapa kasus 

Startime News.Com. Kubu Raya, Kalbar Senin 20 Oktober 2025. Gelombang ketidak percayaan warga Desa Kubu terhadap kinerja Kepala Desa Hermawan semakin meningkat.

Warga menilai selama masa jabatannya, pembangunan desa justru mengalami kemunduran, sementara penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak transparan,

Sejumlah warga menyatakan, setiap kali mempertanyakan alokasi anggaran, pihak pemerintah desa hanya menyebut bahwa semua kegiatan dilakukan “atas nama masyarakat”.

Namun, warga menilai hal itu hanya menjadi tameng untuk menutupi penggunaan dana desa yang tidak jelas serta seolah menipulatif informasi dalam pengelolaannya,

Kami tidak tahu berapa besar dana desa yang turun setiap tahun dan digunakan untuk apa saja. Tidak ada laporan, tidak ada papan informasi, semua bentuk penjelasan hanyalah ber kabuplase,

Semua berjalan seolah-olah Kepala Desa bertindak mengatas namakan masuarakat ujar Ruslan salah satu, tokoh masyarakat Desa Kubu.

Menurut pantauan warga, beberapa proyek Fisik yang dikelola desa bahkan mangkrak, dan sebagian pembangunan tidak sesuai dengan kebutuhan prioritas masyarakat.

Ini baru dalam pengelolaan ADD/DD, belum lagi ditemukan beberapa permasalahan lainnya seperti permasalahan penjualan lahan area lembab sebagai lahan yang di awasi dan di lindungi,

Juga mencatut mengatasnamakan sejumlah masurakat, sesuai didalam SPT yang dibut seolah masyarakatlah yang menjual lahan tersebut bekerjasama dengan sejumlah oknum-oknum tertentu yang dapat di kendalikan olehnya,

Sampai saat ini kasus tersebut menggantung di Polda kalbar.

Dan beberapa kasus lainya seperti salah satunya, yang tak pernah mencuat di permukaan public. Yaitu bantuan Lunak kepada salahsatu Koprasi, SAM bantuan tersebut melibatkan beberapa Oknum masyrakat bahkan sampai ke pejabat Daerah kabupaten Kuburaya,

Dan juga salah satu aktor skandal dibalik layar yang diduga kuat adalah kepala desa kubu yang menghalalkan cara serta meloloskan administrasi supaya dapat berjalan mulus,

Dimana Semua SPT yang disahkan Oleh Kepala desa, banyak mengatasnamakan masyarakat saja, namun fisik dan hasilnya dari pengelolaan tersebut tidah disalurkan sebagaimana mestinya sesuai data- data yang ada,

Bantuan kepada koprasi SAM yang di kucurkan pada tahun 2021sebesar 21 milir dan ini merupakan bantuan yang lumayan besar. Untuk pengelolaan lahan koprasi SAM sesuai dengan peta kordinat kebun koprasi,

Dan hal tersebut menjadi tandatanya besar masyrakat kubu khususnya disebabkan ke anggotaan koprasi banyak mencatut nama masyarakat, bahkan sampai mencatut nama anggota polsek dan, bahkan anggota koramil setempat,

Namun sampai saat ini hasil dari pengelolaan kebun koperasi SAM tidak pernah dirasakan nama nama yang dicatut dalam SPT, tersebut.

Banyak lagi hal lain nya, yang menjadi keresahan masyrakat desa kubu, karna seakan haus akan kekuasaan hingga saat ini masyrakat bisa apa,” dan enggan untuk berbuat,  apapun yang dimunculkan kepermukaan seakan di pelintir dan dikabuplase seperti tidak terjadi masalah,

Dan sempat kepala desa kubu mempelintir dalam sekmend nya menyatakan itu hanya pemberitaan segelintir oknum atau ulah segelintir oknum media online saja.

Untu meredam dari pertanyaan besar dari sejumlah pengamat dan aktifis media sosial agar isu yang beredar dapat segera diredam dan tidak berkembang,

Kondisi ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya:

Pasal 26 ayat (4) huruf f: Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien.

Pasal 27: Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana diatur dalam undang-undang dapat dikenai sanksi administratif, diberhentikan sementara, atau diberhentikan tetap.

Pasal 29 huruf e dan f: Kepala Desa dilarang melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan masyarakat atau menyalahgunakan wewenang.

Selain itu, apabila ditemukan adanya indikasi penyelewengan anggaran, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

“Kami minta aparat jangan diam. Kami sudah muak dengan kepemimpinan yang hanya memperkaya diri dan merugikan masyarakat. Inspektorat, DPMD, dan Kejaksaan harus turun langsung,” tegas tokoh pemuda

Warga juga menilai bahwa situasi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak kecamatan maupun pemerintah kabupaten terhadap penggunaan dana desa. Padahal, dana desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan di tingkat desa.

Kami sangat mengharapkan kepada pihak kejaksaan negri mempawah, bahkan kejati kalimantan barat agar dapat segera mengaudit pengelolaan bantuan 21 miliar kepada koprasi SAM dan segera memanggil yang terkait dalam permasalahan tetsebut

Untuk di dimintai keterangan dan dimintai pertanggung jawan atas pengelolaan Dana 21 miliar yang mengalir di kas koprasi SAM tersebut tutup nya.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada semua pihak yang metasa dalam pemberitaan ini, sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar pemberitaan tetap berimbang dan objektif.

Sumber masyrakat kubu

Tim Red/ MUL86 – STARTIME NEWS.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *