Pengawasan di Perbatasan Entikong, 93 Personel Gabungan Dikerahkan Persempit Jalur Masuk Narkoba

Entikong, Startimenews.com – Upaya memperketat pengawasan terhadap peredaran dan penyelundupan narkoba di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia semakin diperkuat. Sebanyak 93 personel gabungan dari tujuh satuan kerja (Satker) diterjunkan dalam kegiatan penanggulangan penyelundupan narkoba melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat (30/10/2026).

Kegiatan diawali dengan arahan pimpinan (APP) pada pukul 10.00 WIB yang melibatkan unsur Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), TNI, Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Imigrasi, Bea Cukai, serta Polres Sanggau.

Adapun kekuatan personel yang terlibat terdiri dari BNPP sebanyak 10 orang, Satgas Pamtas 7 orang, Bareskrim 11 orang, BNN 10 orang, Imigrasi 10 orang, Bea Cukai 10 orang, dan Polres Sanggau sebanyak 35 orang.Dalam arahannya, Ketua Tim (Katim) Entikong, Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel dan instansi yang telah berpartisipasi dalam operasi gabungan tersebut.

Ia menegaskan bahwa kehadiran berbagai unsur instansi merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya melalui jalur perbatasan Entikong.

Menurutnya, sinergi antarlembaga harus diperkuat dengan kesamaan persepsi, integritas, serta pelaksanaan tugas secara maksimal. Seluruh celah yang berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur masuk narkoba ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus diantisipasi melalui pengawasan dan pemeriksaan terpadu.

Dalam keterangannya, I Made Sinar Subawa menjelaskan bahwa koordinasi di tingkat pusat telah berjalan dengan baik dan diwujudkan melalui kolaborasi lintas instansi di sejumlah jalur yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyelundupan narkoba.”Di tingkat pusat, komunikasinya sudah sangat baik. Sinergitas sudah terbangun dan dikomunikasikan sedemikian rupa sehingga wujudnya saat ini kita hadir di sini bersama-sama,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa upaya pemberantasan narkoba dilakukan melalui pengawasan di berbagai jalur, mulai dari jalur laut, udara, lintas batas negara, hingga lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Selain Entikong, kegiatan serupa juga dilaksanakan di Sebatik serta sejumlah lembaga pemasyarakatan, di antaranya Lapas Probolinggo, Pontianak, dan Nunukan.

Menurutnya, langkah kolaboratif tersebut merupakan bentuk keseriusan aparat dan seluruh pemangku kepentingan dalam mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan narkoba.

Khusus di PLBN Entikong, personel gabungan melaksanakan pemeriksaan terhadap orang, barang bawaan, serta kendaraan yang melintas. Pemeriksaan dilakukan secara manual sebagai bagian dari upaya memastikan tidak ada barang ilegal, terutama narkotika, yang masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur perbatasan.

I Made Sinar Subawa juga menekankan pentingnya dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk BNPP sebagai pengelola kawasan PLBN, serta unsur Bea Cukai, Imigrasi, dan TNI yang memiliki peran strategis dalam pengawasan perbatasan.

Pelaksanaan kegiatan direncanakan berlangsung mulai Jumat hingga beberapa hari berikutnya. Sementara itu, surat perintah dari Bareskrim Polri disebut berlaku hingga sekitar tanggal 6 atau 7 November 2026, dengan perkembangan pelaksanaan kegiatan selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan.

Ia berharap seluruh personel dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta mengedepankan koordinasi dan kerja sama selama operasi berlangsung.

Melalui operasi gabungan ini, pengawasan di PLBN Entikong diharapkan semakin optimal sehingga jalur perbatasan tidak menjadi celah bagi masuknya narkoba dan barang-barang ilegal ke Indonesia.

Red.Abang Syamsumen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *