Startime news.com-Pontianak, 19 September 2025 – Manajemen PT. Mitra Kalindo Samudera mengumumkan keputusan resmi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap salah satu tenaga kerja asing (TKA) asal Malaysia berinisial WKS.
Surat keputusan PHK tersebut diterbitkan pada 12 Agustus 2025, setelah melalui mekanisme internal perusahaan dan merujuk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, serta ketentuan izin kerja bagi tenaga kerja asing.
“Keputusan PHK ini telah melewati proses evaluasi kinerja dan pertimbangan hukum. Perusahaan memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai aturan yang berlaku, baik nasional maupun ketentuan izin tenaga kerja asing,” jelas pihak manajemen PT. Mitra Kalindo Samudera dalam keterangan tertulis.
Manajemen juga menegaskan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal pasca keputusan ini, serta tetap berkomitmen menjaga hubungan kerja yang sehat, adil, dan sesuai dengan peraturan hukum.
Sebagai bentuk transparansi, perusahaan menampilkan dokumen resmi PHK yang sudah melalui proses sensor untuk menjaga data pribadi sesuai UU ITE Pasal 26 ayat (1) dan UU Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022.
tim-Red/ML












