STARTIME NEWS.COM 27 Juli 2025 Desa Jawai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Kalbar. Tampak sejumlah Mesin berkapasitas besar Mengapung Diatas Sungai didesa Lintang Kapuas,
Belasan Lanting ini beroprasi Seakan Tampa ada Halangan dan gangguan Dari Pihak Manapun,
Hal ini sempat menjadi Tanda tanya masyarakat sekitar apakah Belasan lanting Peti ini Resmi Beroprasi atau Ilegal karna Tidak adanya samasekali tindakan dalam hal pengamanan kegiatan ini, padahal Bupati Kabupaten Sanggau Menerbitkan surat edaran resmi No.500.10.2.3/11/EKSDA. Tahun 2025,
Tentang larangan Pertambangan emas Tampa izin/ ilegal Dalam surat edaran tetsebut Bupati juga Meminta kepada Masyarakat untuk tidak ikut terlibat dalam Kegiatan Penambamgan Emas Secara Ilegal atau tampa Izin resmi.
Selain itu Bupati, Ontot juga meminta masyarakat Mendukung Upaya Pemerintah dalam Penegakan Hukum serta melaporkan semua aktivitas yang berkaitan Dengan Pertambangan Ilegal Kepada Pihak yang berwenang, supaya cepat ditindak dan diamankan
Bupati Ontot juga Menegaskan secara Khusus. Bahwa Dua aliran sungai Utama, Sungai Kapuas, dan Sungai Sekayam, Harus Steril dari dampak pencemaras atas kegiatan Peti dan sebagainya,
Kedua aliran Sungai tetsebut dinilai sangat Vital karena menjadi sumber Utama Air Baku PDAM dan menjadi Sumber Utama Bagi Masyarakat yang tinggal di area bantaran sungai Kapuas tegasnya.
Selain itu awak Media mencoba Menghubungi Salah satu Yang diduga Menjadi Koordinator kegitan Peti sesuai informasi yang berinisial FN.O. dapat sabtu 26/7/2025,
FN.O mengatakan saya hanya penyambung bg, bukan saya Bukan Penmilik tapi Penghubung jelasnya dan komunikasi terputus.
Jelas diduga kegiatan yang dilakukan oleh para cukong mafia penambang peti tersebut di koordinir satu cokong yang bermain di belakang layar para Penambang Peti,
Pelaku kegiatan Penambangan Ilegal tampa izin resmi dapat dejerat Dengan sanksi Pidana berdasarkan UU. No.3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU no.4 Thun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara,
Khususnya pada Pasal 158 pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin akan dipidana Penjara paling lama. 5 ( Lima Tahu ) dan denda Paling banyak Rp: 100.000.000.000,Seratus miliar Rupiah,
Selain sanksi pidana juga dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi tambahan yang bisa dikenakan kepada pelaku penambangan Ilegal tersebut,
“Juga dapat dikenakan sanksi tambahan Berupa Penyitaan hasil Tambang dan dapat dikenakan kewajiban memulihkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari hasil kegiatan tersebut.
Selain itu UU no 3 tahun 2020 Pelaku peti juga bisa dijerat dengan Undang-Undang lain yang terkait seperti Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, Jika kegiatan PETI dapat Menyebabkan kerusakan lingkungan, dan pencemaran lingkungan,
Pemerintah terus berupayamenindak tegas pelaku PETI untuk menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan. Tutup.
🟡 Sumber Pemda Kab Sanggau
Rils tim STARTIME.NEWS.COM
aktual terpercaya akurat dalam penyajian berita🟡












