KJRI Kuching Dampingi Deportasi 136 WNI Bermasalah dari DTI Semuja Melalui PLBN Entikong

Sanggau, Startimenews.com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching melakukan pendampingan pemulangan / deportasi terhadap 136 (seratus tiga puluh enam) warga negara Indonesia (WNI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) SSemuja Serian. Proses deportasi dilakukan melalui jalur perbatasan ICQS Tebedu – PLBN Entikong Kabupaten Sanggau Kalbar.Jumat, (2/5/ 2025)

Dari total 136 orang yang dideportasi, terdiri atas 83 laki-laki, 50 perempuan, 2 anak laki-laki, dan 1 anak perempuan.

Acting Konjen Musa Derek Sairwona melalui Staf konsuler dan protokol Kuching Sarawak Alexandri Ligawa mengatakan Sebagian besar WNI/PMI tersebut dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia karena melakukan pelanggaran keimigrasian, seperti masuk ke wilayah Malaysia secara ilegal, bekerja tanpa visa kerja resmi, tinggal melebihi izin, serta beberapa pelanggaran hukum lainnya. Mereka dipulangkan ke Indonesia setelah menyelesaikan masa hukuman di Sarawak.

KJRI Kuching mencatat, hingga 2 Mei 2025, jumlah total WNI/PMI bermasalah yang telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak mencapai 1.401 (seribu empat ratus satu) orang. Selain itu, sebanyak 40 (empat puluh) orang WNI/PMI juga telah dipulangkan melalui program repatriasi dari Tempat Tinggal Sementara (TSS) oleh KJRI Kuching.

Red Abang Syamsumen

Sumber: KJRI Kuching

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *