Kalimantan Barat – Startimenews.com – Kekecewaan yang dialami ahli waris alm. Mastam Isa bin Muhammad Isa, bersama tim advokasi Satria Borneo Raya (SABER) dan kuasa hukum, pada saat melakukan audiensi dengan kepala kantor BPN Sanggau beserta kasi dan staf, Kamis (24/4/2025) di kantor BPN Sanggau.
Kekecewaan dan kekesalan yang dialami, karena pada saat audiensi. Kepala Kantor BPN Sanggau (Chandra Setiawan, S.ST., M.Eng) tidak mau menampilkan peta titik koordinat terkait tanah milik ahli waris alm. Mastam Isa bin Muhammad Isa.
“Permohonan ahli waris melalui kuasa hukum dan (SABER) akan saya koordinasikan dengan kantor wilayah”, ucap Chandra Setiawan.

Atas jawaban tersebut, membuat Ketua Umum Satria Borneo Raya (SABER), Agustinus, S.Pd., meradang dan kecewa.
“Kami sangat kecewa dan menyesalkan jawaban dan tanggapan Kepala BPN Sanggau ini, padahal yang kami minta adalah informasi publik berdasarkan titik koordinat dan aplikasi terkait letak tanah ahli waris alm. Mastam Isa bin Muhammad Isa, tetapi seperti ada yang ditutupi”, ucap Agustinus, S.Pd., dengan nada tegas dan kecewa.
Hal senada juga disampaikan oleh Heriyanto Gani, S.H., S.E., M.H., selaku humas dan tim legal.
“Sudah bukan zamannya lagi BPN menutupi informasi publik, ada apa, patut diduga ada mafia tanah oleh oknum BPN”, ucap Heryanto Gani, S.H., S.E., M.H., dengan nada kesal dan kecewa.
Melalui suratnya nomor B.114/SU/DPP-SABER/IV/2025, tanggal 21 April 2025, Satria Borneo Raya (SABER) mengajukan pemblokiran dan pembatalan sertifikat di atas tanah ahli waris alm. Mastam Isa bin Muhammad Isa kepada kantor BPN Sanggau.
Tanah yang memiliki alas hak dasar tersebut berdasarkan jual beli tanggal 13 April 1948 dan penyerahan tanggal 29 Oktober 1958 seluas kurang lebih 84,6 hektar, dikuatkan dengan surat pernyataan Sultan Paku Negara Sanggau, di mana tanah tersebut sudah banyak bangunan di atasnya, baik bangunan pribadi maupun lembaga atau instansi pemerintah dan swasta.
“Dari penelusuran investigasi dan informasi yang kami lakukan, bahwa pembuatan sertifikat di atas tanah tersebut dilakukan oleh oknum yang bukan ahli waris, ini jelas tindakan dan perbuatan pidana”, ucap Marselinus Daniar, S.H., kuasa hukum ahli waris.

Audiensi yang sempat berlangsung panas tersebut, berakhir dengan hasil tidak ada keputusan dan mengecewakan ahli waris yaitu Dedi Syahrudin, Juliati, Masri Mastam dan Masrul.
“Atas sikap dan tanggapan BPN Sanggau ini, kami tetap melakukan upaya untuk merebut hak para ahli waris, dan tidak menutup kemungkinan termasuk melakukan aksi di kantor BPN Sanggau untuk menuntut keadilan”, tutup Agustinus, S.Pd.
Redaksi
Sumber Agustinus, S.Pd.












