Jual Lahan di Desa Kubu, Begini Tanggapan Bupati Sujiwo

Kubu Raya – Startimenews.com | Bupati Kubu Raya, Sujiwo menegaskan, jika ada oknum kepala desa atau siapapun yang melakukan pelanggaran ataupun hal yang tidak terpuji pasti akan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku, pada Rabu (23/4/2025).

“Saya tidak akan memberikan toleransi kepada jajaran saya, baik kepala desa, ASN, non ASN maupun pejabat di lingkungan Pemkab Kubu Raya pasti akan saya berikan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran, apalagi sampai merugikan publik atau masyarakat,” tegas Jiwo

Lebih lanjut Sujiwo mengungkapkan, Pemkab Kubu Raya sudah melakukan investigasi terkait kasus jual beli lahan mangrove di Desa Kubu dan rapat lintas elemen di Kecamatan Kubu. Sujiwo meminta kepada Asisten 1, Inspektorat dan Camat Kubu dengan menghadirkan kepala desa Kubu serta pihak-pihak terkait yang terlibat dalam jual beli lahan mangrove.

“Dalam pertemuan itu, saya bertanya, apakah masalah ini ada solusinya dan dijawab belum ada titik tamunya. Kemudian apakah SPT nya sudah dibuat dan dijawab sudah. saran saya agar SPT nya dibatalkan. Kemudian saya bertanya apakah uangnya sudah diterima oleh kepala desa dan dijawab sudah,” ucap jiwo.

Selanjutnya Bupati Sujiwo juga menegaskan, jika hasil penjualan lahan mangrove ini dipergunakan untuk Pendapatan Asli Desa (PADes), maka serupiah atau sepersenpun tidak boleh masuk ke kocek siapapun, termasuk kepala desa, karena semua hasil penjualan itu harus utuh masuk ke dalam PADes.

“Berdasarkan hasil investigasi yang di lakukan Asisten 1, lahan mangrove yang dijual itu tidak masuk ke dalam hutan lindung, Sebagai bupati maka kapasitas saya harus mengetahui kondisi persoalannya dan saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak penegak hukum, saya tidak bisa untuk menghalang-halangi penyelidikan, baik yang dilakukan oleh Tipikor dan Tipiter Polda Kalbar,” tutup Sujiwo.

Redaksi

Editor: Feriansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *