PT Punggur Alam Lestari Diduga Hadapi Persoalan CPCL, Inspektorat Diminta Audit Data Petani dan Kemitraan

Kubu Raya,Kalbar Startimenews.com  18 September 2026,- Proses revisi Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) dalam program kemitraan plasma PT Punggur Alam Lestari (PT PAL) di wilayah Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kembali menjadi perhatian.

Permohonan penyesuaian dan pengesahan daftar CPCL yang diajukan PT PAL belum dapat disetujui oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya. Persoalan tersebut berkaitan dengan masih adanya nama petani yang tercatat dalam daftar plasma koperasi sebelumnya, sementara nama yang sama diajukan dalam daftar melalui koperasi baru.

Hal tersebut tercantum dalam surat Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya Nomor 500.8/1113/Disbunnak Prabinus/2026, tertanggal 31 Juli 2026.

Surat tersebut menjadi salah satu dokumen penting dalam melihat proses revisi CPCL PT PAL, khususnya terkait status petani, dasar perubahan data, serta hubungan antara koperasi lama dan koperasi baru.

Larangan Pengalihan Hak Jadi Persoalan

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dinas adalah ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama Kemitraan Nomor 08/PK-K/Ext/XI 2013.

Dalam perjanjian tersebut, khususnya Pasal 11 ayat (1), terdapat ketentuan mengenai pengalihan hak perkebunan anggota koperasi yang tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa persetujuan tertulis sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian.

Persoalan tersebut menjadi relevan karena terdapat usulan perpindahan atau penyesuaian nama petani dari Koperasi Artha Harapan Lestari ke Koperasi Alam Lestari Baru.

Di sisi lain, PT PAL juga memiliki perjanjian kemitraan dengan Koperasi Alam Lestari Baru melalui Perjanjian Nomor 02/PK-PPKS-PP/PAL-KALB/V/2026, yang di dalamnya juga terdapat ketentuan mengenai pengalihan hak.

Dinas pada prinsipnya meminta agar perubahan daftar petani tidak dilakukan sebelum status petani yang bersangkutan benar-benar jelas dan tidak bertentangan dengan dokumen serta perjanjian yang masih berlaku.

Dalam suratnya, dinas menyatakan bahwa penyesuaian daftar calon petani Koperasi Alam Lestari Baru belum dapat dilakukan apabila nama yang diusulkan masih tercantum dalam daftar petani plasma Koperasi Artha Harapan Lestari dan belum mendapatkan persetujuan.

SK Bupati 2014 Masih Menjadi Acuan

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah keberadaan SK Bupati Kubu Raya Nomor 56/BUNHUTTAMB/2014 yang menjadi salah satu dasar daftar petani plasma.

Di tengah proses tersebut, muncul Keputusan Kepala Desa Sepuk Laut Nomor 12 Tahun 2026 yang berkaitan dengan usulan perubahan data petani.

Namun, perubahan data pada tingkat desa perlu diselaraskan dengan keputusan kepala daerah yang menjadi dasar penetapan sebelumnya.

Karena itu, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kubu Raya meminta agar dilakukan identifikasi terhadap petani yang berpotensi memiliki status ganda.

Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa tidak terdapat satu nama yang secara bersamaan tercatat dalam daftar petani plasma koperasi lama dan daftar calon petani koperasi baru tanpa dasar perubahan status yang jelas.

Dinas juga meminta agar perubahan terhadap dasar penetapan sebelumnya dilakukan terlebih dahulu sesuai mekanisme administrasi pemerintahan sebelum revisi CPCL diajukan kembali.

PT PAL Tegaskan Mitra Resmi

Di tengah persoalan tersebut, posisi PT Punggur Alam Lestari juga menjadi bagian penting untuk diklarifikasi.

Pihak PT PAL sebelumnya menyampaikan bahwa perusahaan saat ini mengakui Koperasi Alam Lestari Baru sebagai mitra kerja resmi dalam pelaksanaan kemitraan.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya posisi perusahaan yang perlu disandingkan dengan data administrasi pemerintah daerah, khususnya terkait daftar petani yang masih tercantum dalam dokumen sebelumnya.

Dengan demikian, persoalan yang muncul tidak semata-mata menyangkut keberadaan koperasi baru, tetapi juga bagaimana status petani yang sebelumnya telah tercatat dalam dokumen kemitraan dapat disesuaikan secara sah dan transparan.

Kewajiban Kemitraan 20 Persen

Persoalan CPCL juga tidak dapat dipisahkan dari ketentuan mengenai kewajiban kemitraan perusahaan perkebunan dengan masyarakat.

Ketentuan mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar antara lain diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan berikutnya.

Secara umum, ketentuan tersebut mengatur kewajiban fasilitasi kebun masyarakat dengan besaran paling rendah 20 persen dalam kondisi yang memenuhi ketentuan hukum.

Jika luas izin usaha PT PAL yang disebut dalam dokumen terkait mencapai 6.850 hektare, maka 20 persen secara matematis setara dengan 1.370 hektare.

Namun demikian, penerapan angka tersebut terhadap kewajiban konkret perusahaan tetap perlu diverifikasi berdasarkan dokumen IUP, status perizinan, ketentuan pada saat izin diterbitkan, serta regulasi yang berlaku.

Karena itu, diperlukan keterbukaan mengenai berapa luas kebun yang telah direalisasikan, berapa luas yang telah memiliki dasar CPCL, siapa petani penerima manfaat, serta bagaimana status lahan yang masuk dalam program kemitraan.

Jangan Sampai Petani Jadi Korban Administrasi

Persoalan administrasi CPCL pada akhirnya memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.

Bagi petani, kejelasan nama dalam daftar penerima bukan sekadar persoalan administratif. Status tersebut berkaitan dengan kepastian hak dan manfaat ekonomi dari program kemitraan plasma.

Karena itu, setiap perubahan data seharusnya dilakukan melalui proses verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa data petani benar-benar valid, tidak terdapat nama ganda, status kepemilikan atau penguasaan lahan dapat diverifikasi, dan perubahan koperasi tidak menghilangkan hak petani yang sebelumnya telah tercatat secara sah.

Di sisi lain, pihak perusahaan juga memiliki kepentingan untuk memastikan seluruh dokumen kemitraan memiliki dasar administratif yang jelas sehingga tidak menimbulkan sengketa baru di kemudian hari.

Perlu Audit dan Verifikasi Data Bersama

Melihat adanya perbedaan antara data lama dan usulan CPCL baru, diperlukan verifikasi bersama yang melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, perusahaan, koperasi terkait, serta perwakilan petani.

Verifikasi tersebut setidaknya perlu mencocokkan:

1. SK Bupati Kubu Raya Nomor 56/BUNHUTTAMB/2014;

2. daftar petani plasma Koperasi Artha Harapan Lestari;

3. data anggota Koperasi Alam Lestari Baru;

4. Keputusan Kepala Desa Sepuk Laut Nomor 12 Tahun 2026;

5. dokumen CPCL yang diajukan PT PAL;

6. perjanjian kemitraan antara perusahaan dan koperasi;

7. status serta lokasi lahan masing-masing petani; dan

8. realisasi kebun plasma yang telah dibangun.

Dengan pencocokan tersebut, persoalan siapa yang masih memiliki hak, siapa yang telah berpindah status, serta siapa yang memenuhi persyaratan sebagai calon petani dapat diketahui berdasarkan dokumen dan fakta lapangan.

Publik Menunggu Kepastian

Penolakan atau belum disahkannya revisi CPCL oleh dinas tidak semestinya langsung dimaknai sebagai kesimpulan adanya pelanggaran pidana. Persoalan tersebut perlu dibedakan antara pelanggaran ketentuan perjanjian, persoalan administrasi, sengketa keanggotaan koperasi, dan kemungkinan pelanggaran hukum lainnya yang masing-masing membutuhkan pembuktian tersendiri.

Yang menjadi perhatian publik saat ini adalah bagaimana proses tersebut diselesaikan secara transparan dan tidak merugikan petani.

PT Punggur Alam Lestari diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai dasar pengajuan revisi CPCL, jumlah petani yang diajukan, luas lahan yang dimohonkan, serta status hubungan kemitraan dengan koperasi sebelumnya.

Sementara Dinas Perkebunan dan Peternakan Kubu Raya diharapkan memastikan setiap perubahan CPCL memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.

Bagi para petani, kepastian data menjadi hal utama. Sebab, di balik daftar nama dan dokumen CPCL terdapat kepentingan ekonomi masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kepastian.

(Redaksi)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *