Putusan Praperadilan Menangkan Agustinus Cs, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Sintang, KalbarStartimenews.com Suasana Pengadilan Negeri Sintang dipadati ratusan massa pada Senin (30/3/2026), saat sidang putusan praperadilan kasus Agustinus cs digelar. Massa setia menunggu hingga hakim membacakan putusan yang akhirnya mengabulkan permohonan pihak pemohon.

Hakim menyatakan penetapan status tersangka oleh Polda Kalimantan Barat tidak sah secara hukum. Dengan putusan itu, status tersangka Agustinus cs resmi gugur dan hak-hak hukumnya dipulihkan.

Kuasa hukum Heryanto Gani menyebut putusan tersebut menjadi titik akhir dari proses praperadilan.

“Ini final. Tidak ada upaya hukum lain. Hak klien kami sudah kembali,” tegasnya.

Di hadapan para pendukungnya, Agustinus menyampaikan rasa syukur dan terima kasih. Ia menyebut putusan hakim sebagai bentuk keadilan yang akhirnya terwujud.

“Kebenaran dan keadilan telah ditegakkan hari ini,” ucapnya.

Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat adat serta berbagai pihak yang turut mengawal proses hukum tersebut.

Red/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *