Ketapang 04/10/2025
Proyek pembangunan jalan rabat beton di kecamatan jelai hulu, Kabupaten Ketapang diduga merupakan proyek siluman. Pasalnya, tidak ditemukan papan informasi kegiatan di lokasi pekerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hasil survey awak media pada rabu (01/10/2025) mendapati proyek tersebut Sudah hampir selesai diperkirakan progres 65% di kerjakan tanpa dilengkapi papan rencana informasi proyek, ujar Adi(40)Menurut Adi warga setempat seharusnya pemasangan papan plang informasi itu sangat penting agar dapat diketahui publik seperti sumber anggaran, volume pekerjaan, pelaksana, serta waktu pelaksanaan. Padahal, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara, terutama dari pajak rakyat, wajib diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Ketidakhadiran papan informasi tersebut memicu berbagai dugaan dari masyarakat, termasuk kemungkinan pelanggaran prosedur dan potensi penyalahgunaan anggaran.
Begitu juga inisial I” ,salah satu warga yang kebetulan bertempat tinggal disamping pembangun jalan tersebut ketika ditanyai awak media mengatakan bahwa dia tidak pernah melihat adanya papan proyek bahkan mempertanyakan apakah ini anggaran bersumber dari Dana Desa,aspirasi atau APBD kabupaten Ketapang.?Terpisah salah satu pekerja lapangan yang turut bekerja diproyek jalan tersebut
Setelah dikonfirmasi…saya hanya buruh dan bekerja jadi tidak tahu persisnya hanya dengar kabar perkiraan pembangunan jalan ini dengan volume kurang lebih 3mx700m…bebernya.Lebih jauh Setelah ditinjau lagi bahkan pengerjaan pengecoran nya Tampa menggunakan Tulangan besi. Sedangkan jalan tersebut merupakan akses utama jalan poros antar desa dikhawatirkan tidak akan kokoh dilalui kendaraan roda 4 yang bermuatan ungkap warga.
Hingga berita ini diturunkan,pihak kontraktor dan konsultan pelaksana lapangan belum dapat dimintai keterangan dan klarifikasi sesuai UU no 40 tahun 1999 awak media ini memberikan ruang klarifikasi hak sanggah dan hak jawab sesuai kode etik jurnalistik.
Sumber: adi ( masyarakat)
Red :BOBI HK














