Pontianak, Kalbar Startimenews.com – Hebohnya pemberitaan 2 wartawan di intimidasi, Stevanus Korwil media Startimenews.com Kalimantan Barat, mengecam keras tindakan kekerasan dan intimidasi yang menimpa wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya, pada Sabtu (28 Juni 2025).
Dalam pernyataannya kepada media, Stephanus menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar penting dalam demokrasi yang tidak boleh dikekang, apalagi dengan cara kekerasan.
“Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan upaya pembungkaman terhadap rekan-rekan jurnalis. Wartawan bekerja demi kepentingan publik dan memiliki hak yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.
Stevanus juga menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi pekerja media.
Selain itu dirinya, Stephanus juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melindungi hak dan independensi wartawan dalam menjalankan profesinya,mengumpulkan data, menulis,menyimpan baik berupa gambar ,video,foto, mempublikasikan hingga menyebarluaskan.
“Kami tidak ingin ada lagi kejadian serupa di Kalbar maupun di daerah lain. Ini bukan hanya soal keselamatan wartawan, tapi juga soal hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar,” tambahnya.
Pernyataan ini muncul setelah adanya insiden intimidasi terhadap wartawan di lapangan saat meliput kegiatan pertambangan emas di duga ilegal, Insiden tersebut mendapat perhatian luas dari komunitas pers dan masyarakat sipil.
Stephanus juga mengajak semua pihak, termasuk instansi pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat umum untuk bersama-sama menjaga iklim kebebasan pers yang sehat dan bertanggung jawab.
“Lebih lanjut, terkait intimidasi dan larangan wartawan meliput di salah satu tambang emas yang di duga ilegal ( PETI ) baru – baru ini, menurutnya wartawan memiliki hak untuk melaksanakan tugasnya dimanapun tanpa batasan, bahkan hingga di Medan perang pun wartawan boleh meliput dan dilindungi oleh undang – undang,” jelasnya.
Atas kejadian yang saat ini menjadi perbincangan hangat antar jurnalis di Kalbar, Stephanus juga mendorong dan mendukung APH untuk segera mengambil langkah dan menindak tegas oknum- oknum yang di duga melanggar UU Pers No 40 tahun 1999, dan segera menindak tegas para oknum di lokasi PETI tersebut,”ungkapnya.
Redaksi












