Kalimantan Barat — Startimenews.com Hukum Harus Hadir Sebelum Hutan Terbakar, Bukan Setelah Asap Memenuhi Langit
Api memang mudah terlihat ketika sudah menjulang. Asap pun mudah dipersalahkan ketika telah memenuhi langit.
Namun, persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) semestinya tidak berhenti pada pertanyaan tentang siapa yang memegang korek api.
Lebih jauh dari itu, perlu dipertanyakan siapa yang membuat api menjadi mungkin terjadi, siapa yang membiarkannya, serta siapa yang pada akhirnya memperoleh keuntungan ketika lahan berubah menjadi arang.
Karena itu, persoalan karhutla membutuhkan penanganan yang tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga pada pencegahan dan penegakan hukum yang menyeluruh.
Hukum tidak boleh hanya datang setelah asap mengepung rumah-rumah warga.
Hukum seharusnya hadir jauh sebelum api menyala melalui penguatan pencegahan, pengawasan, edukasi kepada masyarakat, kesiapan sumber air, serta keberpihakan kepada masyarakat yang hidup paling dekat dengan kawasan hutan dan lahan.
Ketika hukum akhirnya harus berbicara, maka hukum harus memiliki mata yang jernih untuk membedakan antara mereka yang menjadi bagian dari persoalan, masyarakat yang terdesak oleh keadaan, dan pihak-pihak yang sesungguhnya berada jauh di belakang persoalan sembari memperoleh keuntungan.
Sebab, keadilan bukan tentang sebanyak apa orang yang dapat dihukum.
Keadilan adalah tentang setepat apa hukum menemukan pihak yang benar-benar harus bertanggung jawab.
Kalimantan tidak membutuhkan perhatian hanya ketika langitnya berubah kelabu.
Kalimantan membutuhkan ingatan yang panjang, pengawasan yang konsisten, dan kebijakan yang tidak berhenti ketika asap menghilang.
Sebab setelah hujan turun, asap menghilang, dan pemberitaan perlahan dilupakan, persoalan yang sama tidak boleh kembali berulang.
Jangan sampai kita terus menunggu hutan terbakar, kemudian baru sibuk mencari siapa yang menyalakan api.
Camkan itu, kisanak!
Sumber: Fx. Ferry Sak, SE Ketua ALARM (Aliansi Ormas) Kabupaten Landak
Redaksi












