Kapuas Hulu STARTIME NEWS.COM — Proyek konstruksi cetak sawah seluas 480 hektare di Kabupaten Kapuas Hulu dengan nilai kontrak mencapai Rp3.388.352.100,74 menjadi sorotan.
Pasalnya, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kegiatan.
dengan kondisi dan fungsi lahan setelah pekerjaan dilaksanakan.
Informasi pada papan proyek menyebutkan kegiatan tersebut merupakan Pelaksanaan Konstruksi Cetak Sawah Seluas 480 Hektare di Kabupaten Kapuas Hulu.
Salah satu lokasi yang tercantum berada di Desa Nanga Lot, Kecamatan Seberuang,
melalui Kelompok Tani Permata dengan luasan Lahan 100 hektare.
Papan informasi juga mencantumkan waktu pelaksanaan selama 75 hari kalender, dengan tanggal kontrak 9 Oktober 2025. Nomor kontrak yang tertera yakni 500.6.4.3/283/PKS-CS/DISTAN-KH/2025 dan B/522/PKS-CS/KODIM 1206 PSB/2025.
Pelaksana pekerjaan sebagaimana tercantum dalam papan proyek adalah Komando Distrik Militer 1206/Putussibau.
Persoalan muncul karena keberadaan proyek tersebut dinilai perlu diuji bukan hanya dari sisi pekerjaan fisik, tetapi juga dari aspek fungsi dan manfaatnya bagi masyarakat.
Cetak sawah seharusnya menghasilkan lahan yang benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian, bukan sekadar memenuhi target pekerjaan secara administratif.
Kondisi lahan yang terlihat masih ditumbuhi semak dan vegetasi liar menimbulkan pertanyaan mengenai apakah hasil pekerjaan benar-benar telah memenuhi tujuan program.
Apabila lahan yang telah dibangun tersebut belum dapat dimanfaatkan atau tidak berfungsi sebagai sawah sebagaimana target kegiatan, maka diperlukan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan pekerjaan dan dasar pekerjaan tersebut dinyatakan selesai.
Dengan nilai anggaran lebih dari Rp3,3 miliar, publik berhak mengetahui secara transparan berapa hektare lahan yang benar-benar telah selesai, berapa yang telah dapat ditanami, serta berapa luas yang benar-benar memberikan manfaat kepada kelompok tani penerima program.
LPK RI Kalimantan Barat meminta Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu memberikan klarifikasi terbuka mengenai pekerjaan tersebut.
Klarifikasi terutama menyangkut kesesuaian volume pekerjaan dengan kontrak, hasil pemeriksaan fisik, proses serah terima pekerjaan,
pembayaran kepada pelaksana, serta kondisi lahan setelah pekerjaan selesai.
“Yang harus dilihat bukan hanya apakah pekerjaan secara administratif telah selesai,
tetapi apakah hasilnya benar-benar berfungsi dan memberikan manfaat bagi petani. Kalau cetak sawah sudah menghabiskan anggaran miliaran rupiah tetapi lahannya tidak dapat dimanfaatkan, tentu ini harus dijelaskan,” demikian substansi permintaan klarifikasi LPK RI Kalbar.
LPK RI juga mendorong Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu maupun aparat pengawasan terkait melakukan verifikasi lapangan secara objektif. Pemeriksaan diperlukan untuk mencocokkan dokumen kontrak dengan kondisi fisik, termasuk luasan, volume pekerjaan, spesifikasi, serta manfaat pekerjaan bagi masyarakat.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, kekurangan volume, atau hasil pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tujuan kegiatan, maka pihak berwenang perlu mengambil langkah sesuai ketentuan Hukum yang berlaku.
Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan administrasi oleh instansi yang berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu maupun pihak pelaksana belum memberikan penjelasan resmi terkait kondisi pekerjaan tersebut.
Konfirmasi kepada pihak terkait tetap diperlukan agar persoalan ini dapat dilihat secara berimbang dan tidak berhenti pada dugaan semata.
Masyarakat pun berharap program cetak sawah yang menggunakan uang negara tersebut tidak hanya menghasilkan angka capaian di atas kertas.
Lebih penting, lahan yang dibangun harus benar-benar menjadi sawah produktif dan mampu memberikan manfaat nyata bagi petani serta mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Kapuas Hulu.
[Tim Red] MM008












