STARTIMENEWS.COM – Jakarta – Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN),
Dadan Hindayana, sebagai tersangka bersama dua mantan pejabat BGN lainnya.
Penetapan tersebut diumumkan Kejagung pada 3 Juni 2026 setelah penyidik mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Perkara yang sedang diselidiki berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG periode 2025–2026.

Penyidik menduga terjadi intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk sejumlah pengadaan yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan publik adalah pembelian ribuan unit motor listrik untuk mendukung operasional program MBG.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pernah mengungkapkan bahwa usulan pengadaan motor listrik tersebut sempat ditolak karena dinilai belum menjadi prioritas.
Namun dalam perkembangannya, pengadaan tersebut tetap terealisasi sehingga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme persetujuan anggaran yang digunakan.
Dalam penyidikan yang berlangsung saat ini, Kejagung menduga adanya praktik mark-up pada sejumlah pengadaan di lingkungan BGN, termasuk motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Penyidik masih terus mendalami besaran kerugian negara serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Tim red/MM










