Sanggau, Startimenews.com – Polda Kalbar – Upaya penyelundupan narkoba kembali digagalkan jajaran Polsek Tayan Hilir, Polres Sanggau. Seorang perempuan berinisial K (37) ditangkap saat membawa dua paket sabu seberat 2 ons dan 18 butir pil ekstasi merek Firaun, Selasa malam (14/7/2025).
Penangkapan ini berawal dari informasi intelijen Polda Kalbar terkait mobil Toyota Fortuner hitam KB 1627 GQ yang diduga mengangkut narkoba dari Pontianak menuju Ketapang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tayan Hilir AKP Sihar Binardi, SH., MH bersama anggota langsung menggelar razia di depan Mapolsek.

Sekitar pukul 22.24 WIB, mobil yang dimaksud melintas dan langsung diperiksa. Di dalamnya hanya terdapat tersangka K bersama anak angkatnya. Setelah pemeriksaan, polisi menemukan sabu dalam plastik bening, 18 butir pil ekstasi, dua ponsel, alat hisap sabu, pipa kaca, korek api, dan uang tunai Rp250.000.
“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan hati-hati karena ia membawa anak kecil,” jelas AKP Sihar.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tayan Hilir sebelum diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kalbar. Polisi juga telah memeriksa enam saksi dan mendokumentasikan seluruh proses.

K mengaku hanya sebagai kurir yang diminta mengantar barang ke Ketapang. Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba yang lebih besar.
“Ini bukti bahwa jalur Tayan Hilir rawan disalahgunakan untuk distribusi narkoba. Kami akan terus perketat patroli dan razia,” tegas Kapolsek.
Polsek Tayan Hilir mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Red.Abang Hafiz Ramadhan
(Dny Ard / Humas Polres Sanggau)












