STARTIMENEWS.COM // Pontianak Kalimantan Barat – Salah satu Pengamat hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar, 27/6/2025.
mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) untuk mengambil langkah Lebih Serius dan tegas terarah dalam menangani dugaan peredaran oli ilegal diduga palsu,
Yang terjadi di Kubu Raya. Menurutnya, tindakan kepolisian yang sejauh ini hanya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dinilai jauh dari memadai dan berisiko menghambat efektivitas penyidikan.
“Olah TKP hanyalah permulaan dalam kasus-kasus umum. Untuk perkara seperti oli ilegal atau palsu yang berdampak langsung pada keselamatan publik, yang berdampak langsung dengan kerugian konsumen dan pemerintah dalam sektor pajak,
penanganan harus bersifat proaktif, cepat, dan berbasis bukti ilmiah,” tegas Herman dalam pernyataan tertulis pada Jumat malam (27/6).
Herman menilai penanganan yang lambat dapat memperburuk kerugian masyarakat dan memberi ruang gerak bagi pelaku untuk menghilangkan barang bukti, atau menukar barang bukti dari palsu dengan asli.
“Penegakan hukum yang responsif sangat krusial dalam kasus ini. Jangan sampai aparat terjebak pada prosedur formalistik yang tidak menyentuh substansi kejahatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Herman menekankan bahwa langkah pertama yang wajib dilakukan aparat kepolisian segera setelah muncul indikasi oli palsu adalah uji forensik terhadap sampel oli ilegal atau palsu. ”
Ini sangat mendesak. Uji forensik bukan sekadar opsi, melainkan kebutuhan pokok dalam pembuktian. Oli ilegal atau palsu biasanya mengandung senyawa berbahaya yang dapat merusak mesin kendaraan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan,” jelasnya.
Menurutnya, tanpa uji forensik, olah TKP tidak lebih dari sekadar “melihat-lihat” tanpa makna pembuktian pidana. “Kita tidak bisa hanya mengandalkan asumsi. Hukum pidana membutuhkan bukti ilmiah sebagai dasar pengenaan pasal,” tambah Herman.
Selain uji forensik, Herman juga menyoroti pentingnya langkah-langkah investigasi lanjutan, seperti penyitaan dokumen dan penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Ia menyebut bahwa dokumen terkait distribusi, pembelian, hingga nota transaksi oli ilegal atau palsu harus segera diamankan sebagai bagian dari peta jalan pengungkapan kejahatan.
“Dokumen bukan sekadar arsip, tapi roadmap kejahatan. Dari dokumen bisa dilacak alur distribusi, siapa aktor utamanya, dan bagaimana modus operandi berlangsung,” paparnya.
Herman mengingatkan bahwa ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini akan menjadi tolak ukur kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak ada yang kebal hukum jika keseriusan penanganan nya dilakukan dan transparan.
Masyarakat menanti ketegasan hukum, bukan sekadar formalitas penyidikan. Tindakan nyata dan berbasis bukti harus segera dilakukan. tutupnya.

Mulyadi Ms. Selaku Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Kalimantan Barat, saat diwawancarai awak media Menegaskan kita semua sudah tahu Permainan ini.
“serta sudah terang menderang jangan di buramkanlagi keseriusan dalam penangan kasus ini oleh kepolisian daerah kita. itu yang sedang kita sorot.
Sudah bayak yang dirugikan dalam hal ini bukan hanya pemerintah, masyarakat sekalimantan barat selaku pengguna barang dan jasa yang berdampak langsung sebagai konsumen merasakan dan dirugikan,
Saat ini kejelasan tentang Nama PT yang menjadi Distributor Oli diduga Palsu dan ilegal ini belum nampak disebut-sebut dalam proses Penyelidikan.
Jangan ada dusta diantara kita, Hukum selain tajam diatas juga harus tajam kebawah,
Kalau hukum ditegakkan dengan sungguh sungguh, maka Tidak ada yang kebal hukum dinegara ini, sebaliknya kalau Hukum hanya kiasan dan nama saja. Maka banyak permasalah hukum yang terabaikan dan seakan tebang pilih dalam penyelesaiannya,
Dan kami juga meminta kepada kepolisian daerah Kalimantan Barat Untuk mengusut tuntas dalang dibalik layar permainan ini,
serta oknum yang mem bek up, mafia perdagangan diduga Oli Ilegal dan palsu yang dapat menghalang-halangi jalannya proses Penyelidikan tutupnya.
Sumber : Dr Herman Hofi Munawar pengamat kebijakan publik dan pakar hukum.
Dan LPK-RI Kalimantan Barat.












