STARTIMENEWS.COM – 28/5/2025 Boyan Kecamatan boyan tanjung, Kabupaten Putusibau
Belum lama ini beredar sebuah vidio diduga sebagai, mami, atau Comlang di salah satu kf yang berada di sekitaran desa boyan Kecamatan boyan tanjung, Kabupaten Putusibau, Kapuas hulu hulu,
Vidio yang berdurasi lima menit ini memperlihatkan dua orang anak perempuan berenisial ( sls dan Ir) di bawah umur tengah di introgasi seseorang dan dadalam vidio tetsebut juga terdapat seseorang yang diduga sebagai mami atau pencari karyawan,
Untuk dipekerjakan di sebuah (Kf uju jimin) didalam durasi vidio juga mengatakan bahwa setiap karyawan yang dipekerjakan harus bisa minum bir untuk melayani tamu-atau kastamer yang berkunjung,
Itu salahsatu syarat untuk menarik pelanghan yang berkunjung di kf tersebut, dimana anak yang dipekerjakan masih berstatus dibawah umur,
Hasil keterangan narasumber yang tidak mau disebut namanya netenisial (AR ) saat dikonfirmasi awak media startime news pada rabu 28 mei 2025 mengatakan anak tetsebut saat ini sudah tidak berada di kf uju imin lagi,
Dan sudah pulang ke kabupaten ketapang Kalimantan Barat, dikarnakan orang tua nya tidak menerima anak mereka dipekerjakan di kf malam uju imin, yang mana anak mereka diharuskan untuk memgkosumsi bir menemani para pengunjung kf,
Saat awak media mencoba, menggali informasi keberadaan tempat tinghal si anak berenisial (sls dan lr) tersebut sampai saat ini belum ditemukan, untuk dimintai keterangan,
Awak media juga mencoba berkomunikasi yang diduga sebagai mak comlang atau pencari karyawan tersebut, melalui via whatsAppUntuk dikovirmasi terkait kejadian ini,
Namun beberapa kali dihubungi belum mendapatkam respon dari pelaku,
Hal tersebut menuai kecaman keras dari lembaga perlindungan konsume LPK-RI kalimantan barat mulyadi ms,
Hal ini tidak boleh lagi terjadi apapun alasan dan bentuknya karna anak dibawah umur dilindungi UU, perlindungan anak dan belum boleh dipekerjakan apapun alasan nya,
Setiap perusahaan atau pengusaha yang mempekerjakan anak dibawah umur dapat dipidana atau pidana penjara sesuai UU perlindungan no 8 tahun 1999,
Dan UU perlindungan anak dibawah umur dapat dijerat dengan beberapa pasal,
terutama dalam UU ketenaga kerjaan (UU. No. 13 Tahun 2003) dan (UU perlindungan anak No. 35 Tahun 2014)
UU, ketenaga kerjaan. Disitu ada
Pasal 68 pasal 74 pasal 185
Yang dimana secara umum, perusahaan atau pengusaha, dilarang mempekerjakan anak dibawah 18 Tahun.
Mulyadi juga mengatakan lain halnya apabila anak tersebut bekerja di tempat keluarga nya yang memiliki usaha namun juga harus memiliki surat persetujuan dari orang tua si anak,
Atau si anak bekerja pada usaha yang didirikan orang tua kandungnya sendiri atas tidak berdasarkan keterpaksaan si anak dan di setujui orang tua kandung nya,
Saya meminta kapolsek boyan tanjung, agar segera memanggil pelaku usaha yang diduga sempat mempekerjakan anak dibawah umur tersebut, untuk bertanggung jawab atas pelangharan hukum yang dilakukannya,
Jangan sampai ada dugaan suatu tindakan-tindakan pembiaran dalam pelanggaran hukum di wilayah hukum polsex boyan tanjung kecamatan buyan tanjung kabupaten kapuas hulu, tegas mulyadi sekretaris LPK-RI kalbar.
Sumber : Masyarakat
(Rilis ns-red)












