Terungkap! Satu Bos PETI Kuasai Dua Kecamatan di sungai Sekayam Penambangan ilegal menggila aparat penegak hukum tak berdaya

 

STARTIME NEWS.COM Sanggau, Kalbar 23/5/2025- Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditemukan time investigasi, di kabupaten sanggau

Tak tanggung-tanggu aktivitas peti di dua titik lokasi ini diduga, dikoordinir oleh satu bos sekaligus,

Kali ini, seorang bos besar diduga mengendalikan operasi penambangan ilegal secara masif dan terselubung,

Kecamatan Bonti.

dan kecamatan Kembayan.

Investigasi tim media berhasil mengungkap keberadaan sejumlah alat berat dan mesin penyedot pasir yang digunakan untuk menambang di aliran Sungai Sekayam,

Dokumentasi visual yang diperoleh memperlihatkan tiga lokasi berbeda di masing-masing kecamatan, memperkuat dugaan adanya jaringan terorganisir yang dikelola oleh satu aktor utama,

Yang mengkhawatirkan, pelaku diduga merasa kebal hukum dan terang-terangan menentang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Hal ini sangat berbahaya dimana pelaku usaha ilegal ini secara terang-terangan melakukan aktivitas yang dapat melanggar hukum,

Masyarakat sekitar mulai resah atas dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti kerusakan ekosistem sungai dan potensi bencana ekologis yang akan terjadi akhirnya,

Siapa yang akan bertanggung jawab akan hal tersebut!.

Sedangkan Fasilitas sungai yang biasa digunakan masyarakat di dua kecamatan tersebut air mulai berubah warna akibat pembuangan limbah sedotan aktivitas peti,

Salah satu warga yang dijumpai awak media berinisial jo, dilapangan saat dikonfirmasi awak media mengatakan,

Kita merasa resah dengan kegiatan peti ini karna tidak ramah lingkungan air kita sudah tercemar jangan kan mencari rezeki di sungai ikan pun sudah tidak adalagi akibat lingkungan tercemar.

Pada umumnya dimana mana sudah merasakan resah akibat aktivitas peti ilegal ini namun kita bisa apa terkadang oknum aparat jadi koordinatornya,

Bahkan sampai tidak menutup kemungkinan keterlibatan oknum aparat desa masing-masing sudah terkontaminasi akan sindikat mafia peti ini,

Kini kami mau ngadu kemana semua seolah tutup mata akan hal ini kami masyarakat menjadi korban ke adaan akibat keganasan mafia peti ini.

“Hukum tak lagi bisa berkata kata apalagi dengan tindakan semua seakan diam dan melihat saja lingkungan kita rusak dan tercemar,” tegas jo.

“Kami meminta kepada semua instasi yang berwenang khususnya kapolda kalimantan barat untuk menurunkan tim kelokasi secara diam diam sehingga dapat di sergap kegiatan tersebut,” tutup warga berinisial jo, tersebut.

Tim investigasi trus menelusuri informasi kegiatan penambangan peti ilegal ini tidak sedikit warga yang mengeluhkan kegiatan ini,

Pelanggaran hukum yang dilakukan para mafia ini seakan sengaja mereka lakukan bukan dalam ketidak tahuan,

Jelas di pasal 158 UU no 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral.dan batubara, pasal ini menyatakan setiap orang yang melakukan penambangan tampa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 35 UU, minerba dapat di pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar rupiah,

Sampai berita ini diturunkan kami menerima klarifikasi akibat pemberitaan yang kami muat.

 

( Time investigasi red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *