KJRI Kuching Kembali mendampingi 130 orang WNI Bermasalah di pulangkan Pejabat Imigrasi Malaysia Melalui ICQS Tebedu – PLBN Entikong. 

Sanggau, Startimenews.com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Sarawak Malaysia kembali melaksanakan pendampingan pemulangan (deportasi) terhadap 129 (seratus dua puluh sembilan) orang WNI/PMI bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak melalui ICQS Tebedu – PLBN Entikong Kabupaten Sanggau Kalbar. Rabu (28/5/2025)

 

Dari Jumlah WNI/PMI yang dideportasi terdiri dari 100 orang lelaki, 28 orang

perempuan, 1 orang anak perempuan, dan 1 orang perempuan di pulangkan program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS) oleh KJRI Kuching.

Para WNI/PMI tersebut dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia karena melakukan berbagai pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian Malaysia, antara lain masuk secara ilegal ke wilayah Malaysia, bekerja tanpa visa kerja resmi, tinggal melebihi batas waktu izin tinggal serta pelanggaran hukum lainnya.

Deportasi dilakukan setelah para WNI/PMI menyelesaikan masa hukuman penjara di Sarawak. KJRI Kuching mencatat hingga 28 Mei 2025, jumlah WNI/PMI bermasalah yang telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak mencapai 1.763 (seribu tujuh ratus enam puluh tiga) orang.

Selain itu, jumlah WNI/PMI bermasalah yang telah dipulangkan melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS) oleh KJRI Kuching sebanyak 107 (seratus tujuh) orang.

Red.Abang Syamsumen

Sumber: KJRI Kuching

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *