Pontianak, Kalbar — Startimenews.com Perdebatan mengenai Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal perlu ditempatkan dalam perspektif yang jernih, proporsional, dan berbasis hukum.
Dalam beberapa waktu terakhir, Perda tersebut kerap dikaitkan dengan persoalan kebakaran hutan dan lahan.
Bahkan muncul anggapan bahwa keberadaan Perda ini merupakan bentuk pembenaran terhadap pembakaran lahan.
Anggapan tersebut perlu diluruskan agar masyarakat tidak menerima informasi yang keliru dan agar kebijakan publik tidak dibangun di atas kesalahpahaman.
Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 pada dasarnya bukan aturan yang memberikan kebebasan untuk membakar hutan atau lahan. Perda ini justru hadir untuk memberikan batas, tata cara, pengawasan, dan kepastian hukum terhadap praktik perladangan berbasis kearifan lokal yang telah hidup dalam masyarakat Kalimantan Barat sejak lama.
MEMAHAMI POSISI HUKUM PERDA
Dalam sistem hukum Indonesia, Peraturan Daerah tidak berdiri sendiri. Perda merupakan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang.
Karena itu, penting untuk memahami bahwa norma umum mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang tersebut juga mengatur konteks pengecualian yang berkaitan dengan kearifan lokal dengan syarat-syarat tertentu.
Dengan demikian, Perda bukanlah sumber “izin bebas membakar”. Perda berfungsi mengatur bagaimana prinsip dan ketentuan hukum tersebut diterapkan secara lebih terukur di tingkat daerah, sesuai dengan karakteristik masyarakat dan wilayah Kalimantan Barat.
Secara sederhana, dapat dipahami sebagai berikut:
Undang-Undang menetapkan norma dasarnya, sedangkan Perda membantu mengatur tata pelaksanaannya di daerah.
Karena itu, apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan Perda, yang perlu dilakukan adalah mengevaluasi dan memperbaiki pelaksanaannya secara objektif. Tidak tepat apabila sebuah persoalan lingkungan yang kompleks kemudian seluruhnya dibebankan kepada satu Perda.
KALIMANTAN BARAT: ALAM DAN ADAT YANG HARUS DIJAGA BERSAMA
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Barat menegaskan karakteristik penting daerah ini. Kalimantan Barat memiliki kekayaan keanekaragaman hayati dan kawasan hutan tropis yang bernilai strategis.
Di sisi lain, Kalimantan Barat juga memiliki masyarakat dengan keberagaman budaya yang menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
Dua karakter tersebut tidak boleh dipertentangkan.
Melindungi hutan tidak berarti mengabaikan masyarakat adat. Sebaliknya, menghormati masyarakat adat juga tidak berarti membenarkan tindakan yang merusak lingkungan.
Kebijakan yang baik harus mampu menemukan titik keseimbangan antara perlindungan lingkungan, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, dan kepastian hukum.
Dalam konteks tersebut, keberadaan aturan mengenai perladangan berbasis kearifan lokal harus dipahami sebagai upaya negara dan pemerintah daerah untuk menempatkan tradisi masyarakat ke dalam kerangka hukum yang jelas dan bertanggung jawab.
GILIR BALIK BUKAN SEKADAR MEMBAKAR LAHAN
Tradisi gilir balik atau perladangan berpindah secara tradisional tidak dapat disederhanakan hanya sebagai aktivitas membakar.
Dalam tradisi masyarakat adat, pengelolaan lahan memiliki aturan sosial, batas wilayah, pertimbangan musim, kerja sama masyarakat, dan tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar.
Pengetahuan tersebut terbentuk melalui pengalaman panjang masyarakat dalam hidup berdampingan dengan alam.
Dalam pelaksanaannya, pembukaan lahan yang benar-benar berbasis kearifan lokal harus tunduk pada batas dan persyaratan hukum. Tidak semua tindakan membakar dapat disebut sebagai tradisi.
Inilah perbedaan yang harus dipahami oleh publik.
Tradisi yang dilaksanakan secara terbatas, terkendali, bertanggung jawab, dan memenuhi ketentuan hukum berbeda dengan pembakaran liar yang dilakukan secara sembarangan, meluas, dan mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Oleh sebab itu, kearifan lokal tidak boleh dijadikan kambing hitam atas seluruh persoalan kebakaran hutan dan lahan.
Namun pada saat yang sama, istilah kearifan lokal juga tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk melindungi tindakan yang melanggar hukum.
Tradisi harus dihormati, tetapi hukum tetap harus ditegakkan.
PERDA SEBAGAI BATAS DAN ALAT PENGAWASAN
Keberadaan Perda menjadi penting karena memberikan kerangka untuk membedakan praktik yang memenuhi persyaratan dengan tindakan yang merupakan pelanggaran.
Aturan yang jelas membantu pemerintah, aparat, dan masyarakat memahami apa yang diperbolehkan, apa yang dilarang, dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila terjadi pelanggaran.
Dalam perspektif tata kelola, regulasi bukan hanya berfungsi memberikan hak, tetapi juga menetapkan kewajiban dan batas.
Karena itu, Perda seharusnya dipahami sebagai instrumen pengendalian, bukan sebagai pembenaran untuk melakukan pembakaran secara bebas.
Apabila masyarakat menjalankan praktik perladangan di luar ketentuan yang berlaku, maka tindakan tersebut tetap harus dievaluasi dan dapat dikenakan konsekuensi hukum sesuai aturan.
Sebaliknya, masyarakat yang menjalankan praktik secara patuh juga berhak memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
KARHUTLA HARUS DITANGANI BERDASARKAN FAKTA, BUKAN ASUMSI
Kebakaran hutan dan lahan merupakan persoalan serius yang memiliki banyak faktor. Karena itu, penanganannya harus dilakukan berdasarkan data, investigasi, ilmu pengetahuan, dan pembuktian hukum.
Tidak adil apabila seluruh kebakaran secara otomatis dikaitkan dengan peladang tradisional.
Demikian pula, tidak tepat apabila setiap pelaku pembakaran dapat berlindung di balik istilah kearifan lokal.
Setiap kasus harus ditelusuri berdasarkan fakta: bagaimana api bermula, di mana lokasi kebakaran, bagaimana kondisi lahannya, siapa yang menguasai atau mengelola wilayah tersebut, dan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan hukum.
Prinsip penegakan hukum harus berlaku sama bagi siapa pun.
Apabila individu terbukti melakukan pelanggaran, hukum harus bekerja. Apabila terdapat badan usaha atau pihak lain yang terbukti melakukan pelanggaran, hukum juga harus ditegakkan secara tegas.
Dengan pendekatan tersebut, penanganan karhutla tidak berubah menjadi proses mencari kambing hitam, melainkan benar-benar menjadi upaya menemukan fakta dan mencegah terulangnya kerusakan lingkungan.
JANGAN HILANGKAN PEDOMAN, PERKUAT PELAKSANAAN
Apabila terdapat kekurangan dalam Perda atau implementasinya, evaluasi tentu dapat dilakukan.
Hukum dan kebijakan publik harus selalu terbuka terhadap perbaikan.
Namun, evaluasi harus didasarkan pada kajian yang menyeluruh dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya, “apakah Perda ini harus dicabut?”, tetapi juga:
Apakah pengawasan sudah berjalan efektif?
Apakah masyarakat sudah mendapatkan pembinaan yang memadai?
Apakah batas-batas pelaksanaan sudah dipahami secara jelas?
Apakah sistem pencegahan kebakaran telah bekerja dengan baik?
Apakah seluruh pelanggaran telah ditangani secara adil tanpa pandang bulu?
Jika persoalannya berada pada pelaksanaan dan pengawasan, maka solusinya adalah memperbaiki pelaksanaan dan memperkuat pengawasan.
Pemerintah daerah bersama masyarakat, lembaga adat, aparat penegak hukum, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan perlu membangun sistem pencegahan yang lebih baik.
PERLINDUNGAN ADAT DAN LINGKUNGAN HARUS BERJALAN BERSAMA
Konstitusi Indonesia mengakui keberadaan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengakuan tersebut harus dimaknai secara substantif, bukan hanya sebagai pengakuan simbolik.
Masyarakat adat perlu mendapatkan ruang untuk menjaga dan menjalankan nilai-nilai luhur yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Namun, dalam negara hukum, seluruh praktik sosial juga harus berkembang dalam koridor perlindungan lingkungan dan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, jalan tengah yang paling bijaksana adalah memperkuat regulasi, meningkatkan pendidikan lingkungan, memperbaiki sistem pengawasan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Tidak perlu memilih antara melindungi adat atau melindungi hutan. Kalimantan Barat harus mampu menjaga keduanya.
PENEGASAN SULTAN SYARIF MELVIN ALKADRIE, S.H.
Sebagai Anggota DPD RI dari Kalimantan Barat, saya memandang bahwa perdebatan mengenai Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 harus dikembalikan kepada prinsip dasar hukum dan kepentingan masyarakat.
Kita harus berani meluruskan kesalahpahaman.
Perda bukan izin untuk membakar secara bebas. Tradisi gilir balik juga tidak dapat disamakan dengan pembakaran liar. Tetapi pada saat yang sama, tidak ada satu pun tradisi yang boleh digunakan sebagai alasan untuk melakukan pelanggaran hukum dan merusak lingkungan.
Jangan samakan masyarakat adat dengan pelaku kejahatan lingkungan.
Tetapi jangan pula biarkan kejahatan lingkungan bersembunyi di balik nama masyarakat adat dan kearifan lokal.
Hukum harus mampu membedakan keduanya secara objektif.
Kita membutuhkan kebijakan yang melindungi masyarakat yang patuh terhadap hukum, sekaligus memberikan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar.
PENUTUP: MELURUSKAN PEMAHAMAN, MEMPERKUAT PERLINDUNGAN
Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 perlu dilihat sebagai bagian dari upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola terhadap praktik perladangan berbasis kearifan lokal.
Jika terdapat kekurangan, mari kita perbaiki.
Jika terdapat kelemahan pengawasan, mari kita perkuat.
Jika terjadi pelanggaran, mari kita tegakkan hukum berdasarkan bukti.
Namun, jangan sampai keinginan untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan justru menghasilkan kebijakan yang menghapus perlindungan terhadap masyarakat yang telah hidup bersama alam selama berabad-abad.
Kebakaran hutan dan lahan adalah persoalan serius yang harus ditangani secara tegas.
Tetapi ketegasan hukum harus selalu berjalan bersama keadilan dan kebenaran.
Kalimantan Barat memiliki dua kekayaan besar yang harus diwariskan kepada generasi mendatang: hutan yang lestari dan kearifan masyarakatnya.
Menjaga keduanya bukanlah pilihan yang saling bertentangan. Itulah tanggung jawab kita bersama.
SULTAN SYARIF MELVIN ALKADRIE, S.H.
Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Barat
“Lindungi alamnya, hormati kearifan lokalnya, dan tegakkan hukum berdasarkan fakta serta keadilan.”
Redaksi












