Entikong, Startimenews.com – Sanggau — Petugas di kawasan perbatasan PLBN Entikong–Tebedu terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas orang dan barang antara Indonesia dan Malaysia. Kebijakan ini berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat yang sehari-hari bergantung pada mobilitas lintas batas, baik pelaku jasa maupun perdagangan.
Sebelumnya, pihak Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) PLBN Entikong telah memperketat pemeriksaan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak keluar negeri, khususnya yang diduga sebagai calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural menuju Malaysia. Kondisi tersebut turut mempengaruhi pelaku usaha jasa transportasi dan pengurusan paspor di wilayah perbatasan.

Selain itu, pemerintah Malaysia juga mulai memberlakukan aturan baru sejak 1 Mei 2026 yang berdampak pada aktivitas perdagangan lintas batas. Suasana di kawasan kargo PLBN Entikong kini terlihat lebih sepi dibanding biasanya akibat berkurangnya aktivitas ekspor barang.
Kebijakan baru tersebut mewajibkan seluruh barang yang masuk ke Malaysia dilengkapi dokumen Borang K1 dan memenuhi standar perdagangan internasional. Barang-barang juga diwajibkan menjalani pemeriksaan melalui Inland Port Tebedu sebelum didistribusikan ke wilayah Serian maupun daerah lain di Sarawak, Malaysia.

Penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang semakin ketat ini dinilai bertujuan meningkatkan pengawasan keamanan dan administrasi lintas negara. Namun di sisi lain, masyarakat perbatasan berharap adanya solusi dan kemudahan agar aktivitas ekonomi tetap dapat berjalan normal.
Red. Abang Syamsumen












