Diduga Terang-Terangan Langgar Aturan, Gudang CPO Diduga Ilegal di Wajok Milik M, Dibiarkan Bebas Beroprasi Aparat Di minta Tindak Tegas

STARTIME NEWS.COM

Wajok,Mempawah,Kalbar — 21 Juni 2025| Aktivitas bongkar muat dan pengangkutan Crude Palm Oil (CPO) di kawasan Desa Wajok Hulu, Jalan Raya Mempawah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, kembali menjadi sorotan tajam Para netizen, dan masyarakat sekitar,

Pasalnya, kegiatan yang dilakukan di gudang penampungan CPO diduga tak berzin resmi ini bebas melakukan aktivitas,

Semakin lama semakin merajalela dan dilakukan secara terang-terangan, seolah kebal hukum dan aturan dan Hukum tidak berlaku di area gudang melik nya,

Dari investigasi awak media dilapangan pada 11 Juni 2025, truk-truk tangki CPO tampak lalu lalang nyaris tanpa henti, bahkan hingga larut malam masih neraktivitas,

Tidak terlihat adanya plang PT atau CV resmi terkait izin usaha, lingkungan, maupun angkutan Keberadaan Perusahaan tersebut,

Aktivitas tersebut juga tidak menunjukkan adanya pengawasan dari otoritas terkait. Warga sekitar mulai resah dengan debu, kebisingan, serta potensi bahaya lingkungan dan keselamatan lalu lintas.

“Kami heran, ini sudah jelas-jelas mencurigakan. Tapi kok seperti dibiarkan? Apa benar tidak ada pengawasan? Atau ada pembiaran dari oknum?” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Tak hanya warga, sejumlah pengamat lingkungan dan aktivis juga angkat bicara. Mereka menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah dalam penindakan atas kegiatan ilegal di wilayah kabupaten Mempawah,

serta dugaan adanya permainan oknum yang membiarkan aktivitas ilegal ini terus berjalan tanpa hambatan, dengan katalain kegiatan ilegal ini berjalan dengan mulusnya,

“Kalau benar tidak punya izin, ini jelas pelanggaran serius. Harusnya aparat turun tangan, jangan tunggu viral baru bertindak,” tegas seorang aktivis lingkungan.

Menurut warga setempat yang sempat dimintai keterangan, gudang CPO tersebut diduga dikelola oleh seorang berinisial M, yang sudah cukup lama menjalankan operasi ilegalnya secara terang-tetangan,

Jika benar aktivitas tersebut tidak mengantongi izin, maka hal itu patut diduga telah melanggar aturan dan UU.

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (jika termasuk pengangkutan hasil tambang tanpa izin), dan/atau

Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Pasal 55 dan 56 KUHP, jika terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang turut membantu atau membiarkan terjadinya pelanggaran.

Selain itu, jika proses pengangkutan dan distribusi CPO dilakukan tanpa izin angkutan niaga khusus, maka dapat pula dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi terhadap setiap orang yang mengoperasikan kendaraan angkutan barang tanpa izin angkutan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, maupun Kepolisian setempat terkait legalitas aktivitas CPO tersebut.

Saat ini semua mata tertuju kepada ketegasan para aparat penegak Hukum apakah ada penindakan Atau dibiarkan dan ada indikasi Pembiaran.

(TIM RED. M) Sumber: Warga

Editor: Pimred

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *