Pontianak, Kalbar – Strtimenews.com, Gudang penimbunan milik TONI di kawasan Jeruju hingga Sungai Jawi Luar, Pontianak Barat, diduga menjadi pusat masuknya komoditi tanpa dokumen karantina yang sah. Modus yang dipakai, satu surat untuk semua barang.
Pada Senin (21/09/2026), tim menemukan fakta mencengangkan. Dokumen Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3) Index No. 94 atas nama FAISAL LUTFI SAPUTRA yang dikantongi hanya tertulis
Namun di gudang milik TONI, fakta Bawang Merah 1.888 Kg. berbanding terbalik:
1. Gudang 142 Jl. Komodor Yos Sudarso (Index 84): Puluhan ton bawang merah karung pink, melebihi surat.
2. Gudang 125a Jl. Yos Sudarso (Index 93 – BUKTI MATI): Ditemukan Bawang Putih merk PELITA CEMERLANG yang jelas-jelas tidak ada di dalam dokumen karantina.
3. Gudang No.49 Gang Tamang 1 (Index 50 & 92): Ditemukan karung merah bawang putih pecah dan tumpukan Ketan Hitam Super KJ 25 Kg asal Lombok/Bima yang juga tanpa dokumen.
Total barang di satu gudang milik TONI tersebut ditaksir mencapai puluhan ton, jauh melampaui 1,8 ton yang ada di surat.
“Surat karantina hanya ada bawang merah kok bawang putih nggak ada masuk. Lokasi yang sama di Jeruju Komyos Sudarso, pemiliknya Toni,” ujar sumber yang merekam langsung di lokasi dengan GPS.
Jika terbukti, perbuatan ini melanggar UU No. 21 Tahun 2019 Pasal 33 dan 86 tentang Karantina, dengan ancaman pidana dan denda miliaran rupiah. Publik kini menunggu nyali Balai Karantina Kelas I Pontianak dan Ditpolairud Polda Kalbar untuk menyegel gudang milik TONI tersebut. Apakah hukum berani menyentuh TONI?
Arip












